RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin - Sebanyak 6.726 butir pil ekstasi diamankan dari dua tersangka yang beroperasi di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penangkapan dilakukan pada hari yang sama berdasarkan dua laporan polisi (LP).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, melalui Kasubdit 1 AKBP Dedy Siregar mengatakan, kedua tersangka berasal dari jaringan yang sama dan beroperasi di wilayah Kabupaten Banjar.
Pertama ada RTA (25). Dari tangan kanannya, polisi menyita 68 bungkusan yang diduga berisi 3.485 butir ekstasi seberat 1.296,72 gram.
Jumlah tersebut berasal dari barang bukti terpisah. Adapun di antaranya lima bungkus plastik klip berisi 473 butir XTC seberat 190,87 gram.
Sembilan bungkus plastik klip yang berisi 433 butir XTC seberat 161,08 gram. 54 bungkus plastik klip berisi 2.579 butir XTC seberat 944,77 gram
Kemudian, empat plastik warna hitam, satu lembar plastik bening, lima lembar tisu, satu lembar tas belanja Alfamart warna merah dan satu unit gawai merek Infinix berwarna putih.
AKBP Dedy Siregar menjelaskan, petugas mendapat informasi dari masyarakat, jaringan pengedar narkoba kerap melancarkan aktivitas gelap di sekitar Jalan A. Yani KM 11, Komplek Pesona Modern, Desa Mekar Raya, Kecamatan Kertak Hanyar.
Penyelidikan petugas mendapati RTA bergerak gerik mencurigakan. “Penangkapan pun dilakukan pada hari Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 12.20 Wita, dari tangannya diperoleh barang bukti,” jelas Dedy. Selasa (21/4/2026).
Satu jam setelahnya, polisi kembali melakukan penangkapan di sebuah rumah di Jalan Simpang Empat Penggalaman, Desa Simpang Empat, Kecamatan Kertak Hanyar sekitar pukul 13.20 Wita.
Dari tangan R (46), polisi menyita 66 bungkus diduga berisi 3.241 butir ekstasi seberat 1.170.56 gram. Seluruh barang haram tersebut dimuat dalam bungkusan.
Delapan bungkus plastik klip berisi 386 butir XTC warna kuning seberat 145.69 gram. Kemudian, 58 bungkus plastik klip yang berisi 2.855 butir XTC warna kuning seberat 1.052.13 gram.
Sementara itu, juga diamankan dua lembar plastik warna hitam, dua lembar plastik bening, satu buah tas merek president dan gawai merek Oppo berwarna hitam.
Kasubdit I menilai, skenario penangkapan kedua tersangka serupa, berdasarkan laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya, tersangka R dibekuk dihari yang sama.
“Penyelidikan memperoleh data yang merujuk pada R. Sehingga penangkapan dilakukan tak lama setelah RTA juga dibekuk,” jelasnya Dedy Siregar.
Akibatnya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) Huruf a Undang–Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor : Sutrisno