DIPOLISIKAN: MH ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polresta Banjarmasin setelah dilaporkan melakukan persetubuhan kepada kekasihnya.(Foto:Polresta Banjarmasin)
RADAR BANJARMASIN.JAWA POS.COM, BANJARMASIN – Seorang pria berinisial MH (18), warga Jalan RE Martadinata, Kelurahan Telawang, Banjarmasin Barat, diproses hukum setelah dilaporkan pihak keluarga kekasihnya atas dugaan persetubuhan.
Selain itu, pelaku juga diduga merekam persetubuhan tersebut menggunakan ponsel milik sang kekasih yang juga korban, R (18).
Kasus ini terungkap setelah keluarga mencurigai perubahan perilaku korban sejak berpacaran dengan pelaku.
Kasus ini kini ditangani serius jajaran Satreskrim Polresta Banjarmasin.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa melalui Kasubnit PPA, Ipda Partogi Hutahean menegaskan perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Perkara ini kami tangani sebagai dugaan tindak pidana persetubuhan dan saat ini masih dalam proses penyidikan," ujar Partogi, Selasa (21/4/2026).
Persetubuhan itu terjadi di sebuah rumah kost di kawasan Jalan Sultan Adam, Komplek Taekwondo, Kelurahan Surgi Mufti, Banjarmasin Utara, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 16.55 Wita di bulan Ramadan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, awalnya MH datang menjemput R dengan alasan berbuka puasa bersama (bukber).
Namun, R justru dibawa MH ke rumah kost tersebut dan diajak masuk ke dalam kamar.