Pamit Jemput Pacar Buat Bukber Malah Digarap di Kos-Kosan dan Direkam, Berujung Dilaporkan Pasal Persetubuhan

Maulana Radar Banjarmasin • Dipublikasikan Selasa, 21 April 2026 | 14:41 WIB
DIPOLISIKAN: MH ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polresta Banjarmasin setelah dilaporkan melakukan persetubuhan kepada kekasihnya.(Foto:Polresta Banjarmasin) 
DIPOLISIKAN: MH ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polresta Banjarmasin setelah dilaporkan melakukan persetubuhan kepada kekasihnya.(Foto:Polresta Banjarmasin) 
 
RADAR BANJARMASIN.JAWA POS.COM, BANJARMASIN – Seorang pria berinisial MH (18), warga Jalan RE Martadinata, Kelurahan Telawang, Banjarmasin Barat, diproses hukum setelah dilaporkan pihak keluarga kekasihnya atas dugaan persetubuhan.
 
Selain itu, pelaku juga diduga merekam persetubuhan tersebut menggunakan ponsel milik sang kekasih yang juga korban, R (18).
 
Kasus ini terungkap setelah keluarga mencurigai perubahan perilaku korban sejak berpacaran dengan pelaku.
 
Baca Juga: Audit Aset, BPK Periksa Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Balangan
 
Kecurigaan itu mendorong kakak korban untuk memeriksa ponsel korban.
 
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan rekaman yang memperlihatkan hubungan badan antara MH dan R.
 
Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga kemudian meminta klarifikasi dari R dan melaporkan MH ke Polresta Banjarmasin.
Baca Juga: Sampah di Banjarbaru 184 Ton per Hari, 88 Persen Terbuang, Ini Solusi dari Menteri LH
 
Kasus ini kini ditangani serius jajaran Satreskrim Polresta Banjarmasin.
 
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa melalui Kasubnit PPA, Ipda Partogi Hutahean menegaskan perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
"Perkara ini kami tangani sebagai dugaan tindak pidana persetubuhan dan saat ini masih dalam proses penyidikan," ujar Partogi, Selasa (21/4/2026).
Baca Juga: Barito Putera Melorot ke Peringkat Tiga, Teco Akui Pemain Tak Tampil Seperti yang Diharapkan
 
Persetubuhan itu terjadi di sebuah rumah kost di kawasan Jalan Sultan Adam, Komplek Taekwondo, Kelurahan Surgi Mufti, Banjarmasin Utara, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 16.55 Wita di bulan Ramadan.
 
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, awalnya MH datang menjemput R dengan alasan berbuka puasa bersama (bukber).
 
Namun, R justru dibawa MH ke rumah kost tersebut dan diajak masuk ke dalam kamar. 
Baca Juga: Kekurangan SDM, Kemenhaj Tala Berencana Buka Rekrutmen Tenaga Outsourcing
 
R sempat menolak dan ingin pulang karena takut kemalaman. Namun, MH terus membujuk, hingga akhirnya terjadi persetubuhan sebanyak dua kali.
 
"Korban sempat ingin pulang, namun pelaku membujuk hingga akhirnya peristiwa itu terjadi," tambahnya.
 
Mendapat laporan dari pihak keluarga, Polisi langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Kekurangan SDM, Kemenhaj Tala Berencana Buka Rekrutmen Tenaga Outsourcing
 
Pelaku pun berhasil diamankan pada hari itu juga, sekitar pukul 20.45 WITA malam, setelah diamankan pihak keluarga korban.
 
"Pelaku sudah kami amankan dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya," jelas Partogi.
 
Selain itu, Polisi juga menyita dua unit ponsel yang berisi rekaman sebagai barang bukti.
Baca Juga: Kekurangan SDM, Kemenhaj Tala Berencana Buka Rekrutmen Tenaga Outsourcing
 
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Editor : Fauzan Ridhani
tersangka banjarmasin Polresta Banjarmasin proses hukum Persetubuhan