Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Jual Bio Solar Subsidi ke Kios BBM Eceran, Pria di Banjarmasin Diciduk Satreskrim Polresta Banjarmasin, Beli DI SPBU dengan Uang Tip Rp6 Ribu

Maulana Radar Banjarmasin • Minggu, 19 April 2026 | 15:06 WIB
BARANG BUKTI: Petugas mengamankan jeriken berisi Bio Solar subsidi beserta truk yang diamankan dalam kasus penyalahgunaan BBM di Banjarmasin.//Polresta untuk radar
BARANG BUKTI: Petugas mengamankan jeriken berisi Bio Solar subsidi beserta truk yang diamankan dalam kasus penyalahgunaan BBM di Banjarmasin.(Foto: Polresta Banjarmasin)

RADAR BANJARMASIN.JAWA POS.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banjarmasin mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan perniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.

Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial MS (36) diamankan petugas karena diduga menjual BBM subsidi tanpa izin.

Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar melalui Kasi Humas, Ipda Adi Harry Sucahyo mengatakan pengungkapan kasus ini berawal saat tersangka tertangkap tangan menjual Bio Solar di sebuah kios BBM eceran di Jalan Gubernur Soebardjo, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, BBM tersebut dijual kepada saksi berinisial BSA bersama rekannya untuk kebutuhan bahan bakar genset. Total BBM yang diperjualbelikan mencapai kurang lebih 400 liter dengan harga Rp10 ribu per liter.

"BBM itu dibeli dari SPBU dengan harga subsidi, kemudian diangkut menggunakan satu unit truk," jelasnya, Minggu (19/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh BBM subsidi tersebut dengan memberikan uang tip sebesar Rp6 ribu setiap pembelian 80 liter sesuai barcode.

"Yang bersangkutan juga tidak memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan penjualan BBM subsidi jenis Bio Solar," terang Kasi Humas.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sekitar 400 liter Bio Solar yang disimpan dalam 20 jeriken berkapasitas 20 liter.

Selain itu, turut diamankan satu unit truk Mitsubishi PS100, satu buah selang, serta satu buah ember yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut,"pungkasnya.

Editor : Arif Subekti
#Jalan Gubernur Soebardjo #uang tip #Solar bersubsidi #Polresta Banjarmasin #Bio Solar