BANJARBARU - Sebanyak 407 batang bibit tanaman hias tanpa dokumen resmi, ditolak masuk oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Kalsel. Bibit yang terdiri dari 256 batang anggrek dendrobium dan batang aglaonema tersebut, dikirim dari Surabaya melalui Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
Seluruhnya didapati tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (KT-3) sebagai syarat lalu lintas komoditas antararea. “Hal tersebut dilakukan guna mencegah masuknya hama berbahaya dari tanaman,” terang Kepala Karantina Kalimantan Selatan, Erwin AM Dabukke, Jumat (17/4).
Temuan itu bermula saat petugas melakukan pengawasan rutin terhadap kapal yang sandar di pelabuhan. Di dalam salah satu truk, petugas mendapati 256 batang bibit anggrek Dendrobium dan 151 batang bibit Aglaonema tanpa Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (KT-3).
Dan dari hasil pemeriksaan, ternyata bibit tanaman ditemukan di dalam truk tanpa dokumen karantina. “Semua kami kembalikan ke daerah asalnya,” terangnya.
Ia menegaskan, sertifikat KT-3 merupakan jaminan bahwa komoditas yang dilalulintaskan dalam kondisi sehat dan aman. Artinya, jika tanpa dilengkapi dokumen tersebut, risiko penyebaran organisme pengganggu tumbuhan menjadi lebih tinggi. “Sertifikat KT-3 ini merupakan jaminan bahwa komoditas tersebut sehat dan aman untuk dilalulintaskan antararea,” paparnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap pemasukan media pembawa wajib memenuhi persyaratan karantina. Dalam Pasal 16, petugas juga berwenang melakukan penahanan, penolakan, hingga pemusnahan terhadap komoditas yang tidak memenuhi ketentuan.
Erwin menambahkan, selain pelanggaran administratif, kondisi bibit yang dikemas dengan akar terbuka dan media tanam berpotensi membawa hama atau penyakit. Hal itu menjadi dasar kuat dilakukannya tindakan penolakan. “Setiap pemasukan media pembawa ke suatu wilayah wajib memenuhi persyaratan karantina, termasuk kelengkapan dokumen kesehatan,” tegasnya.
“Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya pencegahan masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), yang dapat membahayakan sektor pertanian dan lingkungan,” tandasnya.
Editor: Oscar Fraby
Editor : Arief