RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, KANDANGAN - Kasus pembunuhan yang menewaskan Jirahmat pada Rabu, 20 November 2019 silam di Jalan Langgar Bakaca, Desa Gambah Dalam, Kecamatan Kandangan sekitar pukul 01.00 WITA akhirnya terungkap.
Pelaku Hamlan alias Alan, warga Desa Pantai Ulin, Kecamatan Simpur, Kabupaten HSS berhasil ditangkap pada Selasa (14/4/2026) setelah hampir 7 tahun menjadi buronan Polsek Kandangan Kota.
Wakapolres HSS Kompol Riswiadi didampingi Kabag Ops, Kompol Achmad Jarkasi, dan Kasat Reskrim Iptu May Felly Manurung, serta Kasi Humas AKP Purwadi, dan Kapolsek Kandangan Kota AKP Cahyo Sugiono mengungkapkan kejadian bermula saat pelaku bersama teman-temannya pergi untuk nongkrong si sebuah kafe.
"Pada selasa malam korban bersama teman-temannya pergi ke luar untuk nongkrong di sebuah kafe. Namun, sebelum ke kafe, mereka sempat membeli minuman beralkohol, dan mabuk-mabukan di kafe hingga larut malam," ungkap Riswiadi saat memimpin konferensi pers, Jumat (17/4/2026) sore.
Setelah selesai, mereka memutuskan untuk pulang menggunakan sepeda motor masing-masing. Dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor, pelaku memutuskan berhenti setelah melihat rekannya sedang berkumpul bersama korban Jirahmat yang sedang duduk jongkok di pinggir jalan Desa Gambah Dalam.
Saat itu, kondisi korban dan rekan-rekan yang disinggahi pelaku diketahui juga dalam keadaan mabuk berat. Pelaku kemudian menghampiri kerumunan tersebut dan sempat menawarkan sesuatu kepada korban, namun korban menolak.
Ketegangan mulai memuncak saat pelaku emosi karena tersinggung dengan reaksi korban yang menatap tajam dan menggertakkan gigi ke arahnya.
Situasi makin memanas hingga pelaku dan korban sama-sama berdiri. Dalam posisi saling berhadapan dan masih di bawah pengaruh alkohol, pelaku yang tersulut emosi langsung mencabut sebilah pisau dari balik bajunya.
Pelaku kemudian menusukkan senjata tajam tersebut sebanyak satu kali ke bagian leher kiri korban hingga korban jatuh terkapar. Akibat luka fatal tersebut, korban meninggal dunia di lokasi. Pelaku yang panik, akhirnya melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
"Korban langsung meninggal di lokasi, dari hasil pemeriksaan medis kematian korban diduga kuat akibat luka tusukan di leher kiri korban," tambah Riswiadi.
Belakangan diketahui, ternyata pelaku selama ini melarikan diri ke Desa Paramasan Atas, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.
Kasat Reskrim Polres HSS, Iptu May Felly Manurung menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan setelah pelaku terpantau pulang ke rumah nya.
"Kami bersama tim Jatanras dan Reskrim Polsek Kandangan Kota mendatangi rumah pelaku, dan melakukan pendekatan persuasif dengan keluarganya untuk menyerahkan pelaku secara baik-baik," ujar Felly.
Akhirnya pihak keluarga memutuskan untuk menyerahkan pelaku untuk menjalani proses hukum dan dikenakan pasal pembunuhan.
Polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau yang kini sudah tanpa kumpang dan berkarat, selembar kain berwarna biru, serta pakaian korban.
Selama tujuh tahun berjalan, dipastikan jejak rekam kasus pembunuhan tersebut masih tersimpan dan terus dilakukan penyelidikan oleh kepolisian.
"Kami langsung lengkapi berkas perkara, dan lakukan penangkapan terhadap pelaku," pungkas Felly.
Editor : Fauzan Ridhani