Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Angkut 560 Liter BBM Bersubsidi, Warga HSS Dibekuk Polisi di Wilayah Hukum Polres HSU

M Akbar Radar Banjarmasin • Jumat, 17 April 2026 | 10:01 WIB
BARANG BUKTI: Petugas menunjukkan jeriken berisi BBM bersubsidi dan motor bertangki modifikasi milik pelaku saat diamankan di Mapolres HSU, Kamis (16/4/2026).
BARANG BUKTI: Petugas menunjukkan jeriken berisi BBM bersubsidi dan motor bertangki modifikasi milik pelaku saat diamankan di Mapolres HSU, Kamis (16/4/2026).
RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, AMUNTAI – Upaya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap.
Seorang pria berinisial R alias Imi (40) diamankan jajaran Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara (Polres HSU) saat kedapatan mengangkut Pertalite dalam jumlah besar tanpa izin, Kamis (16/4/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.25 Wita di Jalan Desa Babirik Hilir RT 01, Kecamatan Babirik. Saat itu, pelaku tertangkap tangan membawa enam jirigen berisi masing-masing 35 liter Pertalite.

Yang mengejutkan, motor Honda Supra yang digunakan pelaku telah dimodifikasi. Tangki bahan bakarnya diubah hingga mampu menampung 35 liter. Total BBM yang dibawa saat penangkapan mencapai 245 liter.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Desa Hamayung Utara, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Hasilnya, ditemukan sembilan jirigen tambahan berisi Pertalite dengan total 315 liter.

“Sehingga total BBM yang berhasil diamankan sebanyak 560 liter,” ungkap Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto melalui Kasi Humas Iptu Asep, Jumat (17/4/2026).

Selain BBM, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya satu unit motor dengan tangki modifikasi, keranjang besi, 15 jerigen plastik, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.

Iptu Asep menegaskan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada ketersediaan BBM bagi masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir praktik ini. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres HSU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor : Eddy Hardiyanto
#pertalite #Amuntai #Kabupaten Hulu Sungai Selatan #BBM Bersubsidi #polres hsu