Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.25 Wita di Jalan Desa Babirik Hilir RT 01, Kecamatan Babirik. Saat itu, pelaku tertangkap tangan membawa enam jirigen berisi masing-masing 35 liter Pertalite.
Yang mengejutkan, motor Honda Supra yang digunakan pelaku telah dimodifikasi. Tangki bahan bakarnya diubah hingga mampu menampung 35 liter. Total BBM yang dibawa saat penangkapan mencapai 245 liter.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Desa Hamayung Utara, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Hasilnya, ditemukan sembilan jirigen tambahan berisi Pertalite dengan total 315 liter.
“Sehingga total BBM yang berhasil diamankan sebanyak 560 liter,” ungkap Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto melalui Kasi Humas Iptu Asep, Jumat (17/4/2026).
Selain BBM, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya satu unit motor dengan tangki modifikasi, keranjang besi, 15 jerigen plastik, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.
Iptu Asep menegaskan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada ketersediaan BBM bagi masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir praktik ini. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres HSU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Eddy Hardiyanto