RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU — Puluhan angkutan barang terjaring razia gabungan yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru bersama aparat terkait, Selasa (14/4) tadi
Operasi yang berlangsung di Jalan Trikora, tepatnya di Bundaran Masjid Agung Al Munawwarah tersebut menyasar kendaraan yang tidak memenuhi standar kelayakan jalan.
Dari sekitar 100 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 39 unit dinyatakan tidak laik jalan. Pelanggaran didominasi oleh tidak adanya bukti uji kelayakan kendaraan bermotor (KIR).
Saat dikonformasi, Rabu (15/4), Kepala Seksi (Kasi) Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Dishub Banjarbaru, Aries Andrianto, mengungkapkan, seluruh kendaraan yang melanggar langsung ditindak di tempat.
“Yang terjaring kita lakukan penindakan. Dari 39 kendaraan yang tidak memiliki kelayakan, sembilan diantaranya ditilang oleh Satlantas Polres Banjarbaru,” ujarnya.
Menariknya, dalam razia tersebut turut terjaring kendaraan milik salah satu BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang melanggar aturan. Kendaraan tersebut diketahui tidak memiliki bukti kelayakan jalan. Sementara sang sopir tidak dilengkapi surat izin mengemudi (SIM).
“Ini menunjukkan bahwa pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh perorangan, tetapi juga oleh institusi,” tegas Aries.
Ia menambahkan, razia serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas, khususnya angkutan barang yang berpotensi membahayakan keselamatan di jalan.
Editor: Sutrisno
Editor : Arief