RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU - Temuan belasan perusahaan tambang di Kalimantan Selatan yang tetap beroperasi tanpa memenuhi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), menuai sorotan tajam dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalsel.
Organisasi lingkungan ini menilai kondisi tersebut sebagai indikasi serius lemahnya tata kelola perizinan dan pengawasan lingkungan di daerah. “Izin tanpa AMDAL bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk pengabaian terhadap keselamatan lingkungan dan hak masyarakat,” tegas Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalsel, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, Rabu (15/4).
Menurutnya, fakta masih beroperasinya perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajiban lingkungan menunjukkan adanya pembiaran yang tidak bisa ditoleransi. WALHI pun mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas. Mulai dari penghentian sementara aktivitas tambang, audit menyeluruh, hingga pemberian sanksi berat.
“Kami mendesak pemerintah segera menghentikan sementara aktivitas perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban lingkungan, melakukan audit menyeluruh, serta menjatuhkan sanksi tegas hingga pencabutan izin,” cecarnya.
Pihaknya mengingatkan bahwa lemahnya penegakan hukum berpotensi memperparah krisis ekologis di Kalimantan Selatan. Dampaknya tidak hanya pada kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam ruang hidup masyarakat. “Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Jika dibiarkan, krisis ekologis di Kalimantan Selatan akan semakin parah,” tekannya.
Dikonfirmasi perihal ini, Kepala Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan, Gayatrie Agustina mengaku bahwa pihaknya sudah menyurati semua perusahaan pemegang IUP tersebut.
Ia mengaku para perusahaan mengikuti arahan yang diberikan pada surat peringatan sesuai dengan temuan BPK. “Sudah kami berikan surat peringatan atas temuan BPK tersebut, dan sebagian sudah memberikan tanggapan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala DLH Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmat Prapto Udoyo mengatakan, bahwa saat ini pihaknya tengah menelusuri semua perusahaan yang disebut tak punya AMDAL tersebut. “Semua profil perusahaan itu sedang kami telusuri satu-satu. Tidak hanya yang ada dalam daftar, kami juga sedang menelusuri semua perusahaan pemegang IUP yang tidak masuk dalam daftar kami,” janjinya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 18 perusahaan tambang di Kalsel diketahui tetap beroperasi meski tidak memenuhi AMDAL. Fakta ini terungkap dalam rapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 DPRD Kalsel, Senin (13/4).
Ketua Pansus III DPRD Kalsel, Husnul Fatahillah, menegaskan pelanggaran yang ditemukan bukan sekadar administratif. “Yang izin lingkungannya ini ada yang project area melebihi kawasan, ada yang masuk kawasan hutan, ada yang tidak memenuhi syarat limbah B3. Bahkan ada izin yang keluar tanpa AMDAL. Ini jelas pelanggaran berat,” ujarnya.
Dari 18 perusahaan tersebut, tercatat berbagai pelanggaran serius. Di antaranya, aktivitas tambang melampaui area izin, masuk ke kawasan hutan hingga tidak memenuhi standar pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Adapun belasan perusahaan yang terungkap dalam rapat tersebut adalah, CV. Habibi, CV. Intan Banjar Anugerah, CV. Baiman Bauntung dan Batuah, CV. Sampoerna. Selain itu, PT. Jati Baru, Koperasi KBMS, CV. Lima Putera, PT. Sarana Doa Bersama, CV. Bella, CV. Ananda Zhafira Putri, CV. Berkah Gunung Belanda, CV. Iwan, PT. Buana Karya Wiratama, CV. Dini Murni Abadi, Ir. H. Edy Sudarmadi, PT. Batu Gunung Mulia dan CV. Waluyo.
Editor: Oscar Fraby
Editor : Arief