Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pencuri Ponsel di Amuntai Terungkap dari Rekaman CCTV

M Akbar Radar Banjarmasin • Kamis, 16 April 2026 | 08:33 WIB
Tersangka K alias Kur (32) tahun, tahanan Polres HSU dalam kasus pencurian Handphone di salah satu toko ponsel di Kota Amuntai, Kabupaten HSU. (Polres HSU) 
Tersangka K alias Kur (32) tahun, tahanan Polres HSU dalam kasus pencurian Handphone di salah sebuah toko di Kota Amuntai, Kabupaten HSU. (Polres HSU) 

 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, AMUNTAI – Aksi pencurian telepon genggam di wilayah Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Amuntai Tengah mengamankan seorang pria berinisial K (32) pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 10.30 WITA.

Kapolres HSU AKBP, Agus Nuryanto melalui Kapolsek Amuntai Tengah Ipda Sulistono menyampaikan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi yang diterima pada 14 April 2026.

Adapun peristiwa pencurian terjadi pada Senin (2/3/2026), di Toko Teknik 37, Desa Tambalangan.

Saat kejadian, korban bernama Bawaytullah tengah melayani pembeli dan meletakkan ponselnya di atas meja. Dalam waktu singkat, ponsel tersebut raib.

“Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang pria yang berpura-pura menjadi pembeli mengambil ponsel korban, lalu meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor,” ujar Ipda Sulistono, Kamis (16/4/2026). 

Berbekal rekaman tersebut dan keterangan saksi, petugas melakukan penyelidikan. Informasi dari masyarakat kemudian mengarah pada seorang pria mencurigakan di kawasan Masjid Al-Jihad, Desa Palampitan Hulu.

Petugas yang mendatangi lokasi langsung mengamankan pria tersebut. Hasil pemeriksaan lanjutan melalui identifikasi Unit Inafis Satreskrim Polres HSU memastikan pria itu adalah Kurniadi, yang diduga kuat sebagai pelaku.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Amuntai Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa kotak ponsel merek OPPO A95 beserta dokumen pembelian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,9 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Sulistono menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar lebih waspada serta memanfaatkan teknologi seperti CCTV untuk mencegah tindak kejahatan.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang cepat memberikan informasi,” pungkasnya.

Editor : M Oscar Fraby
#pencuri ponsel #Amuntai #terekam cctv #polres hsu #Hulu Sungai Utara