Akan Ada Penilaian Maladministrasi di Empat SKPD Tabalong, Ini yang Dilakukan Jajaran Pejabat Pemkab Tabalong

Ibnu Dwi Wahyudi • Dipublikasikan Rabu, 15 April 2026 | 15:30 WIB
AUDIENSI : Jajaran Pejabat Pemkab Tabalong saat bertemu dengan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel.


(Foto : Pemkab Tabalong untuk Radar Banjarmasin)
AUDIENSI : Jajaran Pejabat Pemkab Tabalong saat bertemu dengan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel. (Foto : Pemkab Tabalong untuk Radar Banjarmasin)
 
https://radarbanjarmasin.jawapos.com, Tanjung - Sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Tabalong melakukan audiensi ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan di Banjarmasin, terkait penilaian maladministrasi empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Selasa (14/4/2026).
 
Sejumlah pejabat tersebut diantaranya, Asisten Umum Setda Tabalong Erwan Mardani, Kepala Inspektorat Tabalong Giyanto, Plt Kepala Dinkes Tabalong Ahmad Baihaqi dan Kepala Bagian Organisasi Setda Tabalong, Sujadi.
 
Kehadiran mereka langsung disambut Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman di Aula Kantor Ombudsman Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin. 
 
Erwan Mardani mengatakan, Keempat SKPD yang mendapat penilaian maladministrasi terdiri dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta RSUD H Badarudin Kasim Tanjung. 
 
Ia menjelaskan, penilaian berdasarkan 
Pasal 1 ayat (3) UU 37 tahun 2008 yang menyebutkan Maladministrasi adalah perilaku atauperbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut.
 
"Termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan," jelasnya, Rabu (15/4/2026).
 
Komponen penilaian mulai dari dasar hukum pelayanan, persyaratab, mekanisme, jangka waktu penyelesaian pengawasan, penanganan pengaduan dan banyak lagi. 
 
"Ini sebagai bentuk pengawasan pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi," tegasnya.
 
Audiensi tersebut diharapkan keempat SKPD di lingkup Pemkab Tabalong mendapatkan nilai yang sesuai kondisi di lapangan. "Mudahan, tidak ada terjadi maladministrasi," ujarnya.
 
Sementara terkait penilaian maladministrasi ini belum diketahui jadwal pelaksanaanya. "Jadwalnya pihak Ombudsman yang menentukan," ucapnya. 
Editor : Arif Subekti
Tabalong Pejabat kalimantan selatan audiensi ombudsman republik indonesia