Fakta mencengangkan ini terungkap dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan langsung memicu sorotan tajam DPRD Kalsel.
Dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalsel, Senin (13/4/2026), membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel.
Anggota dewan mencecar pihak DLH Kalsel terkait terbitnya izin usaha operasional bagi perusahaan tambang yang jelas-jelas belum memenuhi syarat AMDAL.
Ketua Pansus III DPRD Kalsel, Husnul Fatahillah menegaskan pelanggaran yang ditemukan bukan sekadar administratif. “Yang izin lingkungannya ini ada yang project area melebihi kawasan, ada yang masuk kawasan hutan, ada yang tidak memenuhi syarat limbah B3. Bahkan ada izin yang keluar tanpa AMDAL. Ini jelas pelanggaran berat,” ujarnya.
Dari belasan perusahaan tersebut, tercatat berbagai pelanggaran serius. Di antaranya, aktivitas tambang melampaui area izin, masuk ke kawasan hutan hingga tidak memenuhi standar pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Ironisnya, meski DPRD Kalsel telah merekomendasikan penghentian sementara, sejumlah perusahaan tambang itu masih beroperasi di lapangan.
“Kami sudah minta dihentikan dulu, tapi kenyataannya masih beroperasi. Ini bisa dikatakan ilegal, dalam pengawasannya kecolongan,” tambah Husnul.
Persoalan ini bukan sekadar pelanggaran teknis. DPRD Kalsel menilai dampak jangka panjangnya bisa menghancurkan ekosistem.
Seperti pencemaran air, kerusakan hutan, hingga ancaman kesehatan bagi masyarakat sekitar tambang.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kalsel akan memanggil perusahaan-perusahaan terkait secara bertahap, terutama yang berskala besar, serta menggelar rapat lanjutan dengan instansi teknis seperti ESDM, PTSP, dan DLH. “Kami akan siapkan rapat dengan ESDM, PTSP, dan DLH. Perusahaan yang terlibat akan dipanggil bertahap. Ini harus dibuka supaya jelas di mana letak masalahnya,” tegasnya.
Pihaknya menegaskan penegakan aturan lingkungan harus dilakukan tanpa kompromi.
Jika terbukti melanggar, perusahaan tambang dapat dikenai sanksi tegas hingga pencabutan izin.
Adapun belasan perusahaan yang terungkap dalam rapat tersebut adalah, CV Habibi, CV Intan Banjar Anugerah, CV Baiman Bauntung dan Batuah, CV Sampoerna.
Selain itu, PT Jati Baru, Koperasi KBMS, CV Lima Putera, PT Sarana Doa Bersama, CV Bella, CV Ananda Zhafira Putri, CV Berkah Gunung Belanda, CV Iwan, PT Buana Karya Wiratama, CV Dini Murni Abadi, Ir H Edy Sudarmadi, PT Batu Gunung Mulia, dan CV Waluyo.
Editor : Arief