RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN - Andi Julianto alias Encek, terdakwa kasus pembunuhan bidan Rahmaniah (58), akhirnya divonis penjara seumur hidup.
Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (14/4/2026) sore.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Irfanul Hakim dengan anggota Fidiyawan Satriantoro dan Sri Nuryani menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana serta penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (setara Pasal 340 KUHP lama) serta Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara seumur hidup,” tegas Irfanul.
Putusan tersebut langsung disambut haru keluarga korban yang hadir di ruang sidang. Mereka mengaku bersyukur dan puas atas vonis yang dijatuhkan.
Rina, anak korban yang juga sempat menjadi korban penganiayaan, tak kuasa menahan air mata saat mendengar putusan tersebut. Salah satu keluarga korban juga sempat menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim. “Terima kasih, Yang Mulia,” ucapnya.
Sementara itu, terdakwa Encek menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Mengingatkan pembaca, peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 19.30 Wita di rumah sekaligus tempat praktik korban di Jalan Kelayan A Gang Antasari 2, Kelurahan Kelayan Dalam, Banjarmasin Selatan.
Kasus ini sempat menghebohkan warga dan viral di media sosial. Awalnya, korban diduga menjadi korban perampokan.
Saat ditemukan, Rahmaniah tergeletak bersimbah darah dengan sejumlah luka.
Sementara anak korban mengalami luka akibat senjata tajam yang digunakan pelaku.
Beberapa jam setelah kejadian, terdakwa menyerahkan diri dan langsung diamankan petugas kepolisian.
Editor: Oscar Fraby
Editor : Arief