RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Meski terlihat masih terpukul. Sarmani seakan tetap tegar. Putrinya (Zahra Dilla) yang meninggal karena dibunuh oleh terdakwa Muhammad Seili, tak bisa dimaafkannya. Ia dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (13/4).
Dalam persidangan, ia mengaku tak pernah merasa ada gelagat bahwa putrinya meninggal dengan keji. Sarmani menyebut, mulanya dirinya mendapatkan informasi tentang anaknya setelah ditelepon oleh kepolisian dari Polresta Banjarmasin.
Memastikan kebenaran informasi tersebut, ia kemudian ke kamar jenazah RSUD Ulin Banjarmasin. Benar saja, bahwa jasad perempuan yang ditemukan di Banjarmasin pada 24 Desember 2025 tersebut adalah anaknya.
Ia menceritakan, sebelum ditemukan meninggal, pada malam sebelum kejadian sang anak berpamitan mau kembali ke kost nya di Banjarmasin. “Saya ingat betul, usai Magrib dia pamit ke Banjarmasin, dan sekitar pukul 22.00 Wita sempat bilang sudah sampai,” terangnya di hadapan majelis hakim.
Dalam kesaksiannya, sebelum kejadian tersebut, Sarmani tak pernah mengenal dengan terdakwa Seili. Ia baru tahu setelah Polisi mengungkap kasus ini.
Usai mendengarkan kesaksian, terdakwa Seili hendak menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Namun, Sarmani dengan tegas menyatakan tidak berkenan jika terdakwa meminta maaf kepadanya pada saat itu. “Saya baru berkenan setelah proses hukum selesai dan sesuai. Kalau saat ini belum,” ujar Sarmani.
Majelis Hakim pun pada saat itu sempat menanyakan kepada Sarmani, apakah berkenan jika terdakwa meminta maaf. Namun, lagi-lagi ia tak bergeming dengan menyatakan tidak.
Permintaan maaf itu rupanya yang kedua kalinya. Dalam keterangannya, Sarmani mengatakan, sebelumnya pihak keluarga dari terdakwa sempat datang menyampaikan permintaan maaf dan juga menyerahkan semacam uang duka. Tak hanya itu, sempat pula meminta persetujuan damai dengan surat. Namun Sarmani menegaskan bahwa dirinya tidak mau menandatanganinya.
Selain Sarmani, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin juga menghadirkan tiga orang saksi lainnya yakni dari penyidik, rekan terdakwa yang bernama Zainal dan satu lagi dari pihak pembiayaan yang menjadi tempat terdakwa membeli mobil.
Usai sidang, JPU Habibi mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil keterangan para saksi kali ini dan sebelumnya, pihaknya sudah membuat jelas perkara ini. “Di sidang tadi, terdakwa sudah mengakui kepada penyidik bahwa dia yang melakukan pembunuhan, selain itu ada penjelasan permintaan maaf dari keluarga bahkan pelaku sendiri saat sidang tadi,” kata Habibi.
Ia menambahkan, menguatkan dakwaan, pihaknya akan membuktikan di keterangan terdakwa dan ahli yang akan dilaksanakan pada sidang lanjutan. “Nanti di sidang selanjutnya akan didengar keterangan dadri ahli dan terdakwa. Kita tunggu saja,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banjarmasin itu.
Baca Juga: Babak Baru Keadilan Zahra Dilla: Mahasiswa ULM yang Tewas di Tangan Oknum Polisi
Editor : Arief