Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

DPD RI Beri Waktu Tiga Bulan Ke Pemprov Kalsel Selesaikan Sengketa Lahan di Kotabaru, Sarankan Inventarisasi dan Mediasi

Sheilla Farazela • Sabtu, 11 April 2026 | 15:10 WIB
RAPAT:Wakil Ketua BAP DPD RI, Yulianus Henock Sumual (tengah kanan) bersama jajaran terkait saat melakukan RDPU di Banjarbaru, Kalsel. (Foto:Sheilla Farazela/Radar Banjarmasin) 
RAPAT:Wakil Ketua BAP DPD RI, Yulianus Henock Sumual (tengah kanan) bersama jajaran terkait saat melakukan RDPU di Banjarbaru, Kalsel. (Foto:Sheilla Farazela/Radar Banjarmasin) 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memberi waktu tiga bulan kepada Pemprov Kalsel untuk menyelesaikan konflik pertanahan Kabupaten Kotabaru. 

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kantor Setdaprov Kalsel, Banjarbaru, Jumat (10/4/2026) sore.

RDPU menghadirkan perwakilan masyarakat, ahli waris, pihak perusahaan, serta unsur Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polres HSU Tanam Jagung di Ponpes Darussalam 

Forum ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat ke DPD RI terkait sengketa lahan, konflik kawasan hutan, hingga dugaan pelanggaran hukum dan maladministrasi.

Anggota DPD RI, Yulianus Henock Sumual menegaskan pihaknya berperan sebagai fasilitator dan mediator. Ia menyebut perkara tersebut belum pernah dilaporkan secara resmi kepada Gubernur, sehingga penyelesaian difokuskan terlebih dahulu di tingkat provinsi.

“Karena belum masuk laporan ke Gubernur, kami serahkan ke Pemprov Kalsel selama tiga bulan. Kami juga akan turun ke lapangan untuk melihat langsung lokasi dan luas lahan yang disengketakan,” ujarnya.

Baca Juga: Pesan Lebih Awal, Dapatkan Diskon 15 Persen untuk Pengalaman Menginap Lebih Berkesan di FUGO Hotel Banjarmasin

Selama masa tersebut, Pemprov Kalsel diminta melakukan inventarisasi lahan secara menyeluruh dan transparan guna memastikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Jika belum ada penyelesaian, DPD RI akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat dengan melibatkan Kementerian terkait.

Mewakili Gubernur, Asisten Administrasi Umum Setdaprov Kalsel Dinansyah menyatakan kesiapan Pemprov Kalsel menindaklanjuti hasil RDPU.

Baca Juga: Jalan Sehat dan Senam Bersama Peringatan HSU ke-74 di Amuntai Selatan Berlangsung Meriah, Warga Antusias Ikutan

Namun, ia menegaskan laporan sengketa itu memang belum diterima secara administratif oleh provinsi.

“Untuk diteruskan ke Pemerintah Pusat harus melalui Provinsi. Saat ini, kami menunggu aduan resmi dari masyarakat agar bisa diproses sesuai ketentuan,” jelasnya.

Pemprov Kalsel juga berkomitmen memantau perkembangan kasus dan melaporkannya secara berkala selama tiga bulan ke depan.

Baca Juga: Minarti Limantara: Pentingnya Kualitas Diri, Karir Cemerlang Berkat Inspirasi Hidup dari Ayah

Di sisi lain, perwakilan warga Kotabaru yang terkena sengketa lahan tersebut, Burhanuddin menyoroti tuntutan terhadap PT Bersama Sejahtera Sakti (BSS) yang dinilai belum menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan.

Ia menyebut sengketa tersebut telah berlangsung puluhan tahun. Menurutnya, sekitar 740 hektare lahan dikuasai PT BSS, dengan rincian 306 hektare di luar Hak Guna Usaha (HGU) dan 430 hektare di dalam HGU.

Selain itu, sekitar 400 hektare lahan yang diklaim masyarakat disebut belum mendapat ganti rugi dari Sebuku Coal Group (SCG).

Baca Juga: Minarti Limantara: Pentingnya Kualitas Diri, Karir Cemerlang Berkat Inspirasi Hidup dari Ayah

“Kami mengikuti hasil rapat ini, meski harapannya bisa langsung ke Pusat. Dengan BSS, kami sudah puluhan tahun berproses, bahkan sampai ke Istana,” katanya.

Meski demikian, warga mengapresiasi perhatian DPD RI terhadap persoalan tersebut dan menyatakan siap mengikuti prosedur yang berlaku.

“Harapan kami masyarakat, supaya tetap bersabar, biasanya kalau bersabar ini hasilnya bagus. Kami berkeyakinan bahwa rekan-rekan DPD ini akan meng-guide case ini untuk supaya bisa berhasil dan masyarakat bisa mendapatkan hak-haknya,” pungkasnya.

Baca Juga: 7 Air Terjun Eksotis di Tanah Bumbu, Sumbernya Mengalir Langsung dari Pegunungan Meratus

Dalam pertemuan itu, perwakilan SCG menyatakan telah menyelesaikan kewajiban kepada masyarakat. 

Namun, pihaknya enggan memberikan keterangan lebih lanjut kepada awak media. 

Sementara itu, PT BSS tidak hadir dalam rapat tersebut.

Editor : Fauzan Ridhani
#konflik pertanahan #Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) #DPD RI #Pemprov Kalsel #kabupaten kotabaru