PELAIHARI - Satresnarkoba Polres Tanah Laut (Tala) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dua orang pelaku diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Pelaku pertama berinisial RS ditangkap pada Kamis (2/4/2026) sekira pukul 21.15 Wita di satu rumah di Desa Tabanio, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tala. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu.
Saat penggeledahan, Polisi menemukan 21 paket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat kotor 4,91 gram dan berat bersih 1,34 gram, serta lima lembar plastik klip.
Dari hasil pemeriksaan, RS mengaku mendapatkan sabu dari pria berinisial AN. Polisi kemudian melakukan pengembangan.
Selanjutnya, pada Jumat (3/4/2026) sekira pukul 01.50 Wita, petugas menangkap AN di rumahnya di Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin. Dari tangan AN, Polisi menyita dua paket sabu beserta barang bukti lainnya.
AN mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial FS yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tala untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tala, AKBP Ricky Boy Siallagan mengatakan pengungkapan ini merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tala," ujarnya.
Ia menegaskan polisi akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang masih buron.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” tutupnya.
Editor: Arif Subekti
Editor : Arief