TANJUNG - Seorang buruh di Pasar Kelua, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong membuat resah masyarakat karena diduga melakukan tindakan merusak barang dagangan, serta fasilitas CCTV milik UPT Pasar Kelua, Kamis (9/4/2026).
Pria itu berinisial RA (31), warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong. Dia dilaporkan pedagang pasar ke Ketua RT, lalu aparat kelurahan setempat. Kemudian bersama Bhabinkamtibmas melakukan upaya problem solving.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas, IPTU Heri Siswoyo mengatakan proses problem solving berlangsung di Kantor UPT Pasar Kelua, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, dengan melibatkan berbagai unsur terkait.
Diantaranya Lurah, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Kepala UPT Pasar, para pedagang, serta tokoh masyarakat setempat.
"Dalam mediasi, RA mengakui perbuatannya yang telah menimbulkan keresahan di lingkungan pasar. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pengelola pasar dan para pedagang atas tindakan yang dilakukannya," katanya.
RA berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Apabila di kemudian hari kembali melakukan pelanggaran serupa, bersangkutan siap diproses sesuai ketentuan hukum berlaku.
"Problem solving salah satu upaya Kepolisian menjaga situasi kamtibmas kondusif, mengedepankan penyelesaian secara humanis di tengah masyarakat," jelasnya.
Ia mengharapkan situasi di lingkungan Pasar Kelua kembali aman dan kondusif, serta para pedagang dapat menjalankan aktivitasnya dengan tenang.
Editor : Sutrisno