BANJARMASIN - Polresta Banjarmasin akhirnya membeberkan kasus pembunuhan yang menewaskan Abdillah, warga Antasan Kecil Timur (AKT), Gang Bersama, Banjarmasin Timur.
Korban tewas setelah ditusuk oleh Rasyid (25), warga kawasan Jalan Panglima Batur, Banjarmasin Utara.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K. Siregar mengatakan, pelaku nekat melakukan penusukan karena dipengaruhi minuman keras dan motif sakit hati. Namun sayangnya pihak kepolisian tak menjelaskan detil permasalahan atau motif menewaskan Abdillah tersebut.
"Pelaku merupakan warga sekitar dan mengenal korban,"ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin, Selasa (7/4).
Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Panglima Batur, Gang Masjid Jami 1 RT 07, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Rabu (1/4).
Dari hasil penyelidikan, saat kejadian pelaku dalam kondisi mabuk. Permasalahan pribadi yang memicu sakit hati kemudian berujung pada aksi penusukan.
"Dipicu pengaruh minuman keras dan konflik pribadi,"jelasnya. "Pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan dan narkoba," sambungnya.
Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor. Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Banjarmasin, Polsek Banjarmasin Utara, serta dibantu Resmob Polda Kalsel dan tim Macan Polda Kalteng langsung melakukan pengejaran.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pelaku diketahui kabur ke wilayah Kalimantan Tengah.
Rasyid akhirnya ditangkap pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 14.00 WITA di sebuah rumah di Jalan Berlian, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya.
“Saat diamankan, pelaku sedang mencari tempat kost untuk bersembunyi,” ungkap Timbul.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku, yang sempat dibuang untuk menghilangkan jejak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 subsider 458 KUHP juncto Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Arif Subekti
Editor : Arief