PT Duta Manuntung Banding dan Laporkan Hakim ke KY dan Bawas MA

M. Ramli Arisno • Dipublikasikan Rabu, 8 April 2026 | 19:25 WIB
SIAPKAN BANDING: Lawyer PT Duta Manuntung DR. Andi Syarifuddin, SH., MH. (Foto: arsip Radar Banjarmasin)
SIAPKAN BANDING: Lawyer PT Duta Manuntung DR. Andi Syarifuddin, SH., MH. (Foto: arsip Radar Banjarmasin)

BALIKPAPAN - Putusan Perkara Perdata Nomor 159/Pdt.G/2025/PN Bpp yang dibacakan Kamis, 5 Maret 2026, berbuntut panjang. PT Duta Manuntung tak hanya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda, tetapi juga melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA-RI).

Perkara tersebut dimenangkan pihak tergugat, yakni Zainal Muttaqin, PT Indonesia Energi Dinamika (PT IED), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank ICBC Indonesia. Sengketa berkaitan dengan kepemilikan tanah bersertifikat SHM No. 1313 dan SHM No. 3146 di Balikpapan.

Kuasa hukum PT Duta Manuntung, DR. Andi Syarifuddin, SH., MH, menyatakan laporan dilayangkan karena dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh majelis berinisial AS, AW, dan AC.

Menurutnya, majelis hakim diduga mengabaikan asas kebebasan hakim yang berlandaskan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Ia menilai putusan diambil tanpa mempertimbangkan fakta hukum secara utuh.

“Majelis hakim memanipulasi dan mengubah makna hukum dari alat bukti yang sah. Putusan diambil lebih pada asumsi, bukan pada fakta persidangan,” ujar Andi.

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah pengabaian terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 623 K/Pid/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan pidana itu, Zainal Muttaqin dinyatakan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan atas aset milik PT Duta Manuntung, termasuk objek sengketa tanah.

Andi menilai, secara logika hukum, tindak pidana penggelapan hanya mungkin terjadi jika objek yang dikuasai adalah milik pihak lain. Karena itu, putusan pidana tersebut semestinya menjadi dasar kuat bahwa tanah tersebut milik PT Duta Manuntung.

“Tidak masuk akal seseorang dipidana karena menggelapkan, tetapi dalam perkara perdata justru dinyatakan sebagai pemilik sah atas objek yang sama,” tegasnya.

Selain itu, pihak penggugat juga menyoroti penilaian majelis hakim terhadap bukti bonggol cek. Dalam persidangan, cek tersebut diajukan sebagai bukti pembayaran pembelian tanah kepada pemilik sebelumnya, Karyo Yuwono.

Namun, majelis hakim menilai bukti itu sebagai pernyataan sepihak yang tidak jelas peruntukannya. Penilaian ini dinilai keliru.

“Cek adalah alat bukti pembayaran giral yang sah menurut hukum, baik dalam KUHD, KUHPerdata, maupun UU Perbankan. Mengabaikan itu menunjukkan kekeliruan mendasar,” ujar Andi.

Ia menegaskan, putusan tersebut berpotensi mencederai konsistensi hukum, karena mengabaikan putusan pidana yang telah melalui seluruh tahapan peradilan hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali.

PT Duta Manuntung berharap laporan ke KY dan Bawas MA dapat ditindaklanjuti secara objektif. Selain itu, upaya banding diharapkan dapat mengoreksi putusan sebelumnya dan mengembalikan kepastian hukum atas objek sengketa.

“Ini bukan sekadar perkara perdata. Ini menyangkut integritas putusan dan konsistensi hukum di Indonesia,” pungkas Andi. (*) 

Editor : M. Ramli Arisno
laporkan hakim bawas ma PT Duta Manuntung Sengketa Tanah komisi yudisial