MARABAHAN-Empat karyawan Kafe Kotego di Marabahan, masing-masing SR, PA, YH, dan AJ, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan, terkait dugaan penggelapan.
Kasus ini bergulir ke meja hijau setelah upaya damai yang sebelumnya dibuka korban, Melly Susanti, tidak mencapai kesepakatan. Bahkan hingga perkara dilaporkan, disebut tidak ada itikad penyelesaian dari para terdakwa.
Dalam sidang kedua, Senin (6/4/2026), majelis hakim yang dipimpin Yudita Trisnanda kembali menawarkan upaya perdamaian. Namun, korban menolak.
Di sisi lain, keempat terdakwa juga menolak mekanisme pengakuan bersalah dan memilih melanjutkan perkara melalui proses persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Nita Rosita, menegaskan kliennya tidak mengakui dakwaan jaksa.
"Para terdakwa tidak mengakui bersalah karena dakwaan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Ia juga menilai dakwaan jaksa kabur dan tidak didukung bukti yang kuat.
Menurutnya, tuduhan penggelapan sebesar Rp400 ribu hingga Rp500 ribu per bulan tidak memiliki dasar audit yang jelas.
"Kami menilai dakwaan masih kabur dan bukti yang diajukan tidak layak untuk disidangkan,"tegasnya.
Nita menyebut, pada sidang selanjutnya pihaknya akan mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan jaksa.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Henny Puspitawati, menyatakan kliennya mengalami kerugian besar akibat perbuatan para terdakwa.
"Kerugian bisa mencapai Rp1 miliar lebih. Namun berdasarkan data yang ada, sekitar Rp300 juta dalam kurun dua setengah tahun,"ujarnya.
Ia menegaskan, korban menolak perdamaian karena sebelumnya sudah membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan, namun tidak direspons para terdakwa."Terdakwa tidak berinisiatif untuk berdamai sebelum kasus dilaporkan," katanya.
Kasus ini bermula dari temuan kejanggalan transaksi di Kafe Kotego pada Maret 2024. Korban menemukan adanya pembatalan transaksi yang mencurigakan.
Setelah ditelusuri, ditemukan selisih antara jumlah penjualan di aplikasi dengan uang yang diterima.
Dalam dakwaan, disebutkan PA diduga lebih dulu melakukan pembatalan pesanan, kemudian diikuti terdakwa lain.
Mereka diduga bekerja sama membatalkan transaksi atau melakukan penjualan tanpa struk untuk mengambil keuntungan. Keempat terdakwa diketahui bekerja sebagai kasir dalam periode berbeda sejak 2021 hingga 2024.
Editor : Arif Subekti