BARABAI – Pihak keluarga korban penemuan mayat di kolam regulasi kawasan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah.
Polisi pun memastikan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Korban diketahui bernama Baderun (84) warga Barabai Timur. Identitas korban telah dipastikan setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh pihak kepolisian.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasat Reskrim AKP Andi Pati Nasarani menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Tidak ada tanda-tanda kekerasan. Dugaan sementara korban meninggal dunia karena musibah, bukan akibat tindakan kriminal,” jelas AKP Andi Pati Nasarani, Selasa (7/4/2026).
Ia menegaskan, keputusan keluarga yang menolak autopsi juga menjadi bagian dari penanganan kasus, mengingat tidak adanya indikasi pidana dari hasil pemeriksaan awal.
“Keluarga sudah menerima kejadian ini sebagai musibah dan tidak bersedia dilakukan autopsi,” tambahnya.
Dengan tidak ditemukannya unsur kekerasan serta adanya penolakan autopsi dari pihak keluarga, polisi memastikan kasus penemuan mayat tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Usai proses visum, jenazah korban langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di Desa Banua Budi, Kecamatan Barabai.
Editor : Sutrisno