BANJARMASIN-Polresta Banjarmasin melalui Sat Polairud berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di jalur sungai.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menggagalkan peredaran lebih dari 2 kilogram sabu serta 1.670 butir pil ekstasi.
Dua pelaku yang diamankan yakni Adul (47), warga Pelambuan, dan Dwi Indra Febro Saputra (47), warga Kelurahan Gadang, Banjarmasin Tengah. Keduanya berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya peredaran narkotika yang masif di wilayah perairan.
"Target pasarnya diduga para pekerja di sektor perairan atau anak buah kapal (ABK)," ujarnya, didampingi Kasat Narkoba Kompol Syuaib Abdullah dan Kasat Polairud Kompol Dading Kalbu Adie, Selasa (7/4/2026) siang.
Pada pengungkapan kasus ini, dimulai pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu, anggota Subnit Lidik Unit Gakkum Sat Polairud yang dipimpin IPDA Pujo Dewanto melakukan undercover buy dan berhasil mengamankan pelaku awal,Muhammad Arsyad alias Sami.
Keterangan Sami ini terbongkar nama Madi, alias Majum. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengarah ke Adul yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia ditangkap pada Selasa (17/3/2026) siang.
Tak berhenti di situ, pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya petugas meringkus Dwi Indra pada malam harinya di kediamannya.
Dari tangan Adul, polisi menyita 78 paket sabu yang disamarkan dalam bungkus permen. Sementara dari Dwi Indra ditemukan barang bukti dalam jumlah besar.
Yakni tiga paket sabu kecil, kemudian 20 paket sabu dengan berat bersih sekitar 2.006,44 gram, serta 1.670 butir pil ekstasi berlogo Singapura.
"Total sabu yang diamankan mencapai lebih dari 2 kilogram. Ini menunjukkan jaringan yang cukup besar," tegas Timbul.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Sat Polairud Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terbaru dalam KUHP.
"Ancaman hukumannya seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,dan tim masih mencoba mengembangkan kasus ini," pungkas Dirsamapta Polda Kalsel itu.
Editor : M Oscar Fraby