BANJARMASIN - Pelarian Rasyid (24) akhirnya terhenti. Pelaku penikaman yang menewaskan Abdillah (28), warga Jalan AKT RT 8, Banjarmasin Utara itu, dibekuk setelah tiga hari buron.
Rasyid yang juga warga Jalan Panglima Batur, Gang Masjid Jami, Banjarmasin Utara tersebut ditangkap di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Tepatnya di Jalan Berlian, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Utara, dibackup Resmob Ditreskrimum Polda Kalsel, serta tim Macan Polda Kalteng.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa mengatakan penangkapan bermula dari penyelidikan intensif usai kejadian. Tim khusus dibentuk untuk memburu pelaku.
"Identitas pelaku berhasil dikantongi. Dari hasil penyelidikan, pelaku kabur ke Kalimantan Tengah menggunakan sepeda motor," ujarnya.
Tim kemudian bergerak ke Palangkaraya. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di rumah warga, ketika tengah mencari tempat kos.
Tak hanya itu, dari pengembangan, Polisi juga menemukan senjata tajam jenis belati yang sebelumnya dibuang pelaku usai kejadian. "Untuk motif masih kami dalami, dan pelaku merupakan residivis," pungkas Eru,Minggu (5/4/2026).
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, peristiwa berdarah tersebut terjadi Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Panglima Batur Gang Masjid Jami 1, Kelurahan Sei Jingah, Banjarmasin Utara, di pinggiran Sungai Martapura.
Sebelum kejadian, korban bersama saksi berboncengan sepeda motor hendak mencari spot memancing. Namun, pelaku yang datang dari arah berlawanan tiba-tiba mengadang korban dan saksi.
Pelaku sempat melontarkan ancaman, lalu turun dari motor dan langsung menyerang menggunakan pisau belati.
Tusukan mengenai leher korban hingga tembus dari kiri ke kanan. Korban sempat dilarikan ke RSUD Ulin Banjarmasin, namun dinyatakan meninggal dunia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Arif Subekti