MARABAHAN - Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Barito Kuala kembali terungkap. Seorang pria berinisial BS (48), warga Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, diciduk anggota Satresnarkoba Polres Batola, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 00.05 Wita.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan 19 paket sabu dengan berat kotor 5,81 gram dan berat bersih 2,18 gram. Selain itu, turut disita timbangan digital, tas selempang, handphone, hingga perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
Kapolres Barito Kuala, AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas AKP Marum menjelaskan penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Joko Sunarwan, berawal dari informasi masyarakat.
"Petugas menerima laporan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan di rumah di lokasi penyergapan itu," ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi. Setelah memastikan target, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka BS.
Hasilnya, ditemukan 18 paket sabu di dalam toples plastik yang disimpan dalam tas selempang, serta satu paket lainnya berada di kantong tas di atas kasur. Polisi juga menemukan timbangan digital di dalam kamar tersangka.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku.
"BS sudah kita tetapkan tersangka dan kasus dia masih dalam pendalaman," pungkasnya.
Editor : Arif Subekti