Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Setelah Gasak Motor dalam Salon, Pelarian Ardian Berakhir di Jeruji Besi

Norsalim Yahya • Minggu, 5 April 2026 | 08:52 WIB
Pelaku Adrian bersama barang bukti hasil pencurian di Salon Armega, Jorong, Tanah Laut.
Pelaku Adrian bersama barang bukti hasil pencurian di Salon Armega, Jorong, Tanah Laut.

 

PELAIHARI - Kepolisian Sektor (Polsek) Jorong berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Salon Armega, Jalan A. Yani RT 012 RW 004, Desa Jorong, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 20.00 Wita. Korban, Muhtar alias Armega, menyadari salonnya dibobol setelah selesai mandi, Ia mendapati sepeda motor miliknya yang terparkir di teras salon sudah tidak berada di tempat.

Selain kendaraan, korban juga kehilangan dua unit telepon genggam yang sebelumnya diletakkan di atas lemari di dalam salon.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta.

Kapolres Tala, AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kapolsek Jorong, AKP Rahmad Ramadhani, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan intensif.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Sabtu dini hari (4/4/2026) sekitar pukul 02.00 Wita, anggota Polsek Jorong dibantu Unit Resmob Satreskrim Polres Tala berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku di wilayah Jalan Lingkar Selatan, Banjarmasin,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).

Pelaku diketahui bernama Ardian alias Ian alias Dauk. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian seorang diri dengan memanfaatkan kunci sepeda motor milik korban yang berada di dalam salon.

“Pelaku masuk ke dalam salon dan mengambil kunci kendaraan, kemudian membawa kabur sepeda motor serta dua unit handphone milik korban,” tambah Rahmad.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua unit handphone, serta kunci kendaraan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jorong guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan barang pribadi, terutama di lingkungan tempat usaha maupun tempat tinggal.

Editor : M Oscar Fraby
#Polsek Jorong #polres tala #pencuriaan