KOTABARU - Menanggapi keresahan warga terkait penggerebekan aktivitas yang diduga mengarah pada perilaku menyimpang LGBT di Perumahan Ungu, Desa Sungai Taib, Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli menyatakan keprihatinan mendalam, Jumat (3/4/2026).
Ia menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk perilaku menyimpang di wilayah Bumi Sa-Ijaan.
Bupati menyampaikan Pemkab Kotabaru akan segera mengambil langkah konkret dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai landasan hukum dan moral bagi masyarakat maupun instansi Pemerintahan.
Baca Juga: Becek dan Tergenang, Kondisi Jalan Cemara Dikeluhkan Warga
"Saya sangat prihatin dengan kejadian ini. Kami tidak akan menoleransi perilaku menyimpang yang mengarah pada LGBT. Secepatnya saya akan mengeluarkan surat edaran resmi terkait hal ini," tegas H Muhammad Rusli.
Bupati juga telah memberikan instruksi langsung kepada jajaran dinas di lingkungan Pemkab Kotabaru untuk memperketat pengawasan.
Ia menekankan agar instansi Pemerintah tidak memberikan ruang atau memfasilitasi individu-individu yang menunjukkan tanda-tanda perilaku menyimpang.
Baca Juga: Becek dan Tergenang, Kondisi Jalan Cemara Dikeluhkan Warga
“Saya sudah memberikan tembusan ke dinas-dinas agar kiranya tidak memfasilitasi orang-orang yang secara tanda-tanda memiliki kelainan menyimpang tersebut,” imbuhnya.
Langkah tegas ini menurut Bupati bukanlah hal mendadak. Sebelumnya, pihaknya memang sudah merencanakan penerbitan edaran serupa guna membentengi daerah dari pengaruh perilaku sosial yang melanggar norma agama dan adat.
Langkah ini nantinya akan diselaraskan dengan yang telah dikeluarkan oleh Pemprov Kalsel serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel.
Tujuan utamanya adalah untuk menjaga martabat daerah dan melindungi generasi muda dari dampak sosial, serta risiko kesehatan seperti Penyakit Menular Seksual (PMS)
Sebagai informasi, penggerebekan dilakukan oleh jajaran Polres Kotabaru pada Jumat (25/3/2026) malam di sebuah rumah di RT 05, Desa Sungai Taib yang jadi lokasi diduga terjadi aktivitas LGBT.
Meski hasil pemeriksaan Kepolisian menyatakan belum memenuhi unsur pidana sesuai KUHP, namun temuan tanda fisik pada terperiksa sempat memicu kegemparan warga.
Baca Juga: Pastikan Tak Ada Titipan, Kapolres HSU Awasi Ketat Rikmin Awal Casis Polri 2026
Pemilik rumah, juga telah memberikan klarifikasi bahwa kejadian tersebut terjadi tanpa sepengetahuannya saat ia berada di luar kota.
Ia pun telah berkoordinasi dengan pihak Pembakal, Babinsa, dan aparat setempat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
Editor : Fauzan Ridhani