BARABAI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Hidayat Aminulah alias Bubut (38) atas kasus kekerasan brutal yang menewaskan bayi berusia tujuh hari di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Putusan dibacakan Hakim Ketua Enggar Wicaksono dalam sidang, Kamis (2/4/2026). Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara.
Dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak setelah melakukan kekerasan fisik ekstrem terhadap korban di Desa Gambah, Kecamatan Barabai, pada September 2025 lalu.
Hakim menilai perbuatan terdakwa sangat kejam dan mencederai rasa kemanusiaan, mengingat korban merupakan bayi yang sama sekali tidak berdaya.
“Perbuatan terdakwa yang membanting korban berkali-kali hingga menyebabkan kematian merupakan tindakan sangat kejam,” tegas hakim dalam persidangan.
Majelis juga menyoroti sikap terdakwa yang tidak menunjukkan penyesalan selama proses hukum berlangsung, bahkan tidak pernah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
“Tindakan tersebut mengusik rasa kemanusiaan, terlebih dilakukan terhadap bayi yang membutuhkan perlindungan,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Vonis 14 tahun penjara ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan keras terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Dengan putusan tersebut, terdakwa akan menjalani masa hukuman di Rutan Barabai sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Eddy Hardiyanto