RANTAU - Perhatian dan dukungan terus mengalir untuk AR (31), korban kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Tapin.
Kamis (2/4/2026), Bupati Kabupaten Tapin, H Yamani bersama sang istri, Hj Faridah menjenguk AR yang dirawat di kediamannya di Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara.
Didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tapin, Marsidah beserta jajaran, kehadiran orang nomor satu di Kabupaten Tapin itu menjadi bentuk empati sekaligus dukungan moril bagi korban.
Baca Juga: Sambut 200 Peserta, Dispora Kalsel Gelar Gowes Starling di Banjarmasin Pada 19 April 2026
Raut keprihatinan tak bisa disembunyikan. Pemkab Tapin, kata H Yamani, turut merasakan duka atas peristiwa yang menimpa korban.
“Atas nama Pemerintah Daerah, kami sangat prihatin dengan kejadian ini,” ujarnya.
Fakta bahwa korban merupakan salah satu pegawai di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tapin menambah perhatian tersendiri.
Namun, di atas segalanya, H Yamani melihat korban sebagai warga yang harus dilindungi dan dipulihkan.
Melihat langsung kondisi korban, H Yamani menilai proses pemulihan tidak akan singkat. Luka yang dialami bukan hanya fisik, tetapi juga psikis yang membutuhkan penanganan serius.
“Kalau melihat kondisinya, pemulihan ini perlu waktu panjang, baik secara mental maupun fisik,” katanya.
Baca Juga: Tak Ada Pekerja yang Mengadu, Disnaker Kabupaten Tabalong Tutup Posko THR
Ia berharap korban bisa segera pulih dan kembali menjalani kehidupan seperti sediakala. “Semoga korban cepat sembuh dan sehat kembali,” ucapnya.
Sementara itu, terkait proses hukum terhadap tersangka berinisial RR, H Yamani menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Kami percayakan kepada Kepolisian untuk menangani sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kunjungan ini sekaligus mempertegas bahwa kasus KDRT bukan persoalan privat semata.
Negara, melalui Pemerintah Daerah, hadir memberi perlindungan dan memastikan korban tidak berjalan sendiri dalam menghadapi proses panjang, baik pemulihan maupun pencarian keadilan.
Seperti diberitakan sebelumnya, AR (31) dan diduga mengalami KDRT oleh oleh suaminya sendiri, RR. Kekerasan disebut berlangsung berulang dalam kurun waktu cukup lama, hingga akhirnya terungkap dan dilaporkan ke pihak berwajib.
Baca Juga: Ekspor CPO Menguat, Nilai Tembus US$4,69 Miliar di Awal Tahun 2026
Kini, dengan diamankannya tersangka dan bertambahnya bukti pendukung, publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang menyentuh rasa kemanusiaan tersebut.
Editor : Fauzan Ridhani