Sembunyikan Sabu di Bundaran ! Kurir Narkoba Asal Paringin Diringkus Satresnarkoba Polres Balangan

M Dirga • Dipublikasikan Kamis, 2 April 2026 | 13:04 WIB
DIGELEDAH: Tersangka AR (22) saat menunjukkan lokasi pembuangan paket sabu di kawasan Bundaran Lingkar Barat, Paringin Selatan.
DIGELEDAH: Tersangka AR (22) saat menunjukkan lokasi pembuangan paket sabu di kawasan Bundaran Lingkar Barat, Paringin Selatan.

PARINGIN - Upaya seorang kurir narkoba berinisial AR (22) untuk mengelabui petugas berakhir sia-sia. Meski sempat membuang paket sabu di tempat umum, pemuda tersebut tetap berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Balangan.

AR ditangkap saat mengantarkan sabu di kawasan Jalan Lingkar Barat, Paringin Selatan, Selasa (31/3).

Gerak-geriknya yang mencurigakan saat mengendarai Honda Scoopy merah maroon di sekitar Kelurahan Batu Piring menjadi perhatian petugas.

Tim Macan Sanggam yang sudah mengantongi informasi langsung melakukan pencegatan. Meski awalnya tampak tenang, AR akhirnya tak berkutik saat diinterogasi.

Dalam pemeriksaan, ia mengaku baru saja membuang paket sabu di kawasan bundaran Jalan Lingkar Barat, RT 15. Polisi pun bergerak ke lokasi dan menemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok di pinggir jalan.

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi melalui Kasatresnarkoba Iptu Eko Budi Mulyono menyebut penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

“Informasi warga menyebut ada kurir sabu yang akan mengantar paket. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui barang tersebut akan diserahkan ke pembeli,” ujarnya, Kamis (2/4).

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti handphone yang diduga digunakan untuk transaksi, kotak rokok pembungkus, serta sepeda motor milik tersangka.

Penyelidikan pun tidak berhenti pada pelaku. Polisi kini memburu jaringan di balik peredaran narkoba tersebut.

“Kasus ini masih kami dalami. Kami imbau masyarakat menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran,” tegas Iptu Eko.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat.

Editor : Eddy Hardiyanto
kurir Satresnarkoba Polres Balangan sembunyikan sabu