TANJUNG - Polres Tabalong mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, terutama saat memasuki masa peralihan musim menuju kemarau.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo menegaskan, praktik pembakaran lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu kabut asap hingga gangguan kesehatan.
“Kami mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Dampaknya sangat besar, mulai dari pencemaran udara, gangguan kesehatan, hingga kerugian ekonomi,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Ia juga meminta masyarakat aktif melaporkan jika menemukan titik api atau aktivitas pembakaran liar di lingkungan sekitar.
Menurutnya, pencegahan menjadi kunci utama dalam menekan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama saat kondisi cuaca mulai panas.
“Peran masyarakat sangat penting. Mari bersama menjaga lingkungan agar tetap aman dan bebas dari kebakaran,” tambahnya.
Selain imbauan, Polres Tabalong juga menegaskan adanya sanksi hukum bagi pelaku pembakaran lahan. Tindakan tersebut dapat dijerat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), wilayah Tabalong saat ini mulai memasuki masa pancaroba menuju musim kemarau, yang ditandai dengan suhu panas pada siang hingga malam hari.
Sebelumnya, kebakaran lahan sempat terjadi di Desa Binturu, Kecamatan Kelua. Lahan seluas lebih dari satu hektare terbakar sebelum akhirnya berhasil dipadamkan oleh petugas.
Kondisi ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih waspada dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Editor : Eddy Hardiyanto