Susul Mantan Dirut, Dua Tersangka Baru pada kasus Korupsi BUMD Balangan Resmi Ditahan

Arif Subekti • Dipublikasikan Rabu, 1 April 2026 | 14:15 WIB
CERMATI BERKAS : Petugas saat memproses pelimpahan tahap II tersangka Yusri dan Moeslim Baedawi di Kejari Balangan. (Rachmansyah untuk Radar Banjarmasin)
CERMATI BERKAS : Petugas saat memproses pelimpahan tahap II tersangka Yusri dan Moeslim Baedawi di Kejari Balangan. (Rachmansyah untuk Radar Banjarmasin)

 

PARINGIN - Kasus dugaan korupsi di tubuh PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) Balangan kembali terus berlanjut. Dua tersangka baru dalam pusaran kasus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut resmi dijebloskan ke sel tahanan setelah proses pelimpahan tahap II tuntas dilakukan.

Kedua tersangka yang kini menyusul ke balik jeruji besi adalah Yusri Bin H Matli (Alm) dan Moeslim Baedawi. Mereka dilimpahkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan beserta tumpukan barang bukti penyimpangan anggaran tahun 2022-2023.

Kasi Pidsus Kejari Balangan, Nur Rachmansyah mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan segera setelah proses administrasi pelimpahan rampung. Keputusan ini diambil untuk mengamankan proses hukum agar tidak terhambat hingga meja hijau. 

"Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum di Lapas Banjarbaru, untuk memastikan kedua tersangka siap saat jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin ditetapkan," tegas Rachman, Rabu (1/4).

Kasus yang menyeret Yusri dan Moeslim ini merupakan rentetan panjang dari skandal korupsi atas pengelolaan dana penyertaan modal Pemkab Balangan. Sebagai pengingat, kasus ini sebelumnya telah menyeret mantan Direktur Utama PT Asabaru, M Reza Arpiansyah, yang sudah divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Oktober 2025 lalu.

Duduk perkara bermula saat Pemkab Balangan menggelontorkan dana segar sebesar Rp20 miliar sebagai penyertaan modal pada tahun 2022 dan 2023. Namun, alih-alih menjadi mesin pendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana tersebut justru diduga dikelola secara serampangan tanpa Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) yang sah dari kepala daerah selaku pemegang saham.

Berdasarkan audit BPKP Kalsel, ditemukan kerugian negara mencapai Rp18,6 miliar. Dana perusahaan diduga dicairkan hanya bermodalkan tanda tangan direktur dan mengalir ke pos yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, termasuk dugaan pembelian aset pribadi.

Editor : Arif Subekti
tersangka kejari Balangan