MARTAPURA - Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam, Kabupaten Banjar, akhirnya ditertibkan.
.
Kepala Seksi Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan (Dishut Kalsel), Rudiono Herlambang mengungkapkan penanganan kasus ini tidak akan berhenti pada penertiban di lapangan.
“Kasus ini akan kami lanjutkan ke tahap penyidikan. Kami tidak akan membiarkan ekosistem Tahura Sultan Adam rusak akibat aktivitas ilegal,” tegas Rudiono, Rabu (1/4/2026).
Rudiono menjelaskan penertiban tersebut dilakukan tim Polisi Kehutanan saat aktivitas tambang masih berlangsung, tepatnya di wilayah Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Tanjung.
“Sejumlah pekerja kedapatan tengah mengolah material tambang ketika petugas tiba,” bebernya.
Petugas langsung menghentikan kegiatan dan mendata para pekerja. Hasilnya, mereka diketahui berasal dari desa sekitar, seperti Tanjung, Riam Pinang, Bentok, dan Kiram.
Sejumlah peralatan tambang juga turut diamankan. Di antaranya satu unit genset 3000 watt, mesin diesel merek Weco, tiga genset tambahan, serta alat manual seperti linggis, palu, gergaji, hingga puluhan lembar karpet pengolahan emas.
Yang lebih mengkhawatirkan kondisi lahan di lokasi menunjukkan kerusakan serius. Pasalnya, aktivitas tambang Ilegal tersebut membuat permukaan tanah terkoyak, membentuk lubang-lubang galian besar di berbagai titik.
Vegetasi pun hilang, berganti hamparan tanah merah terbuka dengan kontur tidak beraturan.
Bekas galian dalam menyerupai cekungan terlihat di sejumlah area, menandakan aktivitas telah berlangsung cukup lama dan dalam skala luas.
Kerusakan bahkan membentang hingga lereng perbukitan yang mestinya berfungsi sebagai daerah resapan air.
Meski sempat terjadi ketegangan di lapangan, petugas tetap mengedepankan pendekatan persuasif.
“Para pekerja diminta menghentikan aktivitas, membongkar tenda, dan meninggalkan kawasan dalam waktu dua hingga tiga hari,” tegasnya.
Sebagai penegasan, petugas juga memasang spanduk peringatan bahwa kawasan tersebut merupakan hutan konservasi yang dilarang untuk aktivitas pertambangan.
Rudiono menambahkan pengawasan di kawasan hutan konservasi akan diperketat untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.
“Ini menjadi peringatan keras. Kawasan konservasi tidak boleh ditambang dalam bentuk apa pun. Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran yang merusak fungsi hutan,” tegasnya.
Editor : Fauzan Ridhani