Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pecatan Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasal Berlapis

M Oscar Fraby • Selasa, 31 Maret 2026 | 15:05 WIB

Muhammad Seili, mantan anggota Polri berpangkat Bripda yang dipecat tidak dengan hormat, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (31/3).
Muhammad Seili, mantan anggota Polri berpangkat Bripda yang dipecat tidak dengan hormat, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (31/3).

BANJARMASIN – Muhammad Seili, mantan polisi berpangkat Bripda yang dipecat tidak dengan hormat, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (31/3). Ia didakwa atas pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Adila, pada Desember 2025.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Banjarmasin, Syamsul Arifin menjerat Seili dengan dakwaan berlapis: Pasal 459 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, Pasal 458 ayat 1 tentang pembunuhan biasa, Pasal 466 ayat 3 tentang penganiayaan, serta Pasal 479 ayat 3 tentang pencurian disertai kekerasan.

Dalam dakwaan, Seili disebut mencekik korban yang saat itu terborgol, lalu membuang jasadnya ke gorong-gorong kawasan kampus STIHSA Banjarmasin. Kasus ini sempat menghebohkan publik Kalsel karena melibatkan anggota Polri sebagai pelaku.

Seili tidak mengajukan eksepsi dan menerima seluruh dakwaan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.

Editor : M Oscar Fraby
#Kejari Banjarmasin #ULM #pecatan polisi #Zahra