AMUNTAI – Fenomena ajaran menyimpang masih nyata dan berulang di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Padahal daerah ini terkenal dengan religiusnya. Indikasi keberadaan ajaran menyimpang diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU yang memastikan sejumlah laporan tengah didalami.
Kepala Kejari HSU, Budi Triono mengungkap, beberapa kasus sebelumnya sudah ditangani. “Sebagian pengikut telah kembali ke ajaran yang benar, tetapi potensi kemunculan tetap ada,” bebernya.
Untuk mencegah penyebaran lebih luas, Kejari HSU bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggandeng ulama, tokoh agama, serta aparat lintas sektor memperkuat pengawasan.
Sementara, Ketua MUI HSU Said Masrawan menegaskan, pengendalian aliran sesat merupakan tanggung jawab bersama. “Peran ulama, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat sangat penting dalam memberikan edukasi serta meluruskan pemahaman agama,” katanya.
Ia menambahkan, HSU sebagai daerah terbuka berpotensi dimasuki ajaran dari luar yang bergerak tertutup dan sulit terdeteksi. Karena itu, penguatan pondasi agama harus dimulai dari keluarga hingga lingkungan sosial. Koordinasi pengawasan ini melibatkan ulama, tokoh agama, Kesbangpol, TNI, BIN, dan Polri untuk menyamakan langkah pencegahan.
Sisi lain, Kepala Kesbangpol HSU, Amberani mencontohkan isu ajaran “tiket surga” yang sempat beredar, namun telah dipastikan tidak benar. “Edukasi dan kewaspadaan masyarakat menjadi kunci agar tidak mudah terpengaruh ajaran menyimpang,” ujarnya.
Sejarah mencatat, aliran menyimpang pernah muncul di HSU. Pada September 2017, ajaran Kai Aseri atau Kyai Harum dinyatakan sesat oleh MUI HSU. Sementara pada 2024, aliran Fansyuri Rahman (FR) asal Banjarmasin sempat viral, meski tidak sempat meluas di HSU.
Editor: Oscar Fraby
Editor : Arief