Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Residivis Jadi Kurir Sabu, Tiga Kali Lolos Sebelum Ditangkap Polres Banjarbaru

Sheilla Farazela • Selasa, 31 Maret 2026 | 11:26 WIB

PEMUSNAHAN: Pihak kepolisian saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika.
PEMUSNAHAN: Pihak kepolisian saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika.

BANJARBARU – Status residivis tak membuat ZN jera. Ia kembali terlibat jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dan sudah tiga kali beraksi sebagai kurir sabu sebelum akhirnya ditangkap polisi.

ZN diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Banjarbaru pada Senin (9/3) sekitar pukul 17.00 Wita di depan Gang Rahmat, Jalan A Yani Km 25, Landasan Ulin Timur.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti petugas. Saat penyergapan, polisi menemukan sabu yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor tersangka.

“Barang bukti dua bungkus plastik bertuliskan VERY DELICIOUS berisi sabu dengan berat bersih 2.180 gram,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (30/3).

Dari pemeriksaan, ZN mengaku hanya berperan sebagai kurir. Sabu tersebut dipesan seseorang berinisial RM yang berada di Muara Teweh, Kalimantan Tengah.

Meski demikian, ZN mengaku telah tiga kali menjalankan tugas serupa. Untuk setiap pengantaran, ia dijanjikan upah Rp 5 juta.

Polisi menegaskan keterlibatan kembali ZN menunjukkan pelaku tidak jera meski pernah menjalani proses hukum sebelumnya.

Selain kasus ini, Polres Banjarbaru juga mengungkap enam kasus narkotika lain dengan total delapan tersangka sepanjang Februari hingga Maret 2026.

Seluruh barang bukti sabu dengan total berat 2.357 gram telah dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender bersama larutan deterjen lalu dibuang ke toilet agar tidak dapat digunakan kembali.

Atas perbuatannya, ZN dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Ramli Arisno

Editor : Arief
#narkoba #kalimantan selatan #Sabu #Kota Banjarbaru