KANDANGAN - Kasus penikaman menewaskan Ruslan (28), terjadi di Jembatan Desa Banjarbaru, RT 02, RW 01, Kecamatan Daha Selatan, Jumat (20/3/2026) sekira pukul 00.10 Wita.
Pelaku penikaman adalah pria berinisial A yang juga teman korban. Penikaman terjadi saat pelaku dan korban sedang nongkrong bareng.
Kapolres HSS, AKBP Awaludin Syam mengungkapkan kejadian bermula dari ketersinggungan pelaku terhadap perkataan korban.
"Korban dan pelaku sama-sama sedang mabuk minum miras oplosan. Saat itu, korban mengucapkan kata-kata kasar dan menantang pelaku yang membuat pelaku tersinggung dan marah," ujarnya pada Konferensi Pers, Kamis (26/3/2026).
Pelaku yang saat itu juga dalam keadaan mabuk, akhirnya marah dan langsung mengambil pisau jenis belati yang berada di sekitar lokasi, lalu langsung menikam korban berkali-kali.
Setelah mengalami penikaman yang brutal tersebut, korban menyelamatkan diri dengan kabur ke rumah untuk minta tolong di bawa ke Rumah Sakit.
Dibantu rekannya, korban akhirnya dibawa ke RSUD Daha Sejahtera dan menjalani perawatan intensif. "Korban tidak langsung meninggal. Sempat dirawat di Rumah Sakit selama tiga hari, sampai akhirnya dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang diderita," tambah Awaludin.
Minggu (22/3/2026) sekira pukul 03.45 Wita, Kapolsek Daha Selatan, IPTU Teguh Prasetyo bersama anggota Buser Polres HSS, dan bekerja sama dengan Polsubsektor Paramasan berhasil menangkap pelaku yang kabur ke rumah kakak iparnya di Desa Paramasan, Kabupaten Banjar.
Polisi mengamankan barang bukti satu lembar celana pendek warna hitam dan putih milik korban yang ada noda darah.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, dan langsung kami bawa ke Polres HSS," ujar Teguh.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 466 Ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Rusmini, ibu korban yang juga hadir dalam konferensi pers meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya. "Anak kami meninggalkan seorang anak. Kasian anaknya mencari ayahnya terus," ucap Rusmini.
Editor : Fauzan Ridhani