BANJARMASIN - Hanya berselang dua hari setelah beraksi, dua maling motor berhasil diringkus jajaran Polsek Banjarmasin Timur, Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 05.20 Wita.
Kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut adalah warga Kecamatan Banjarmasin Timur.
Yakni, Muhammad Amin Juhdin (27), warga Jalan Mandastana V, Kelurahan Kuripan dan Agus Hariadi (23) warga Simpang Pengambangan RT 10, Kelurahan Pengambangan, ditangkap secara bergiliran pada Selasa (17/3/2026).
Kasus ini bermula dari laporan korban, Hafizh Rumaidi (40), warga Jalan Veteran Km 5,5 Gang Gt Seman, Sungai Lulut, Banjarmasin Timur.
Ia kehilangan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DA 6736 AFE yang diparkir di halaman Langgar Darussalam, belum lama tadi.
Saat itu, korban baru selesai melaksanakan Salat Subuh. Ketika mau pulang, motornya yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat.
Diketahui, motor tersebut tidak dikunci setang karena kondisi kunci yang rusak.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Banjarmasin Timur.
Namun demikian, korban tetap berupaya mencari motor miliknya. Usaha Hafiz membuahkan hasil, setelah ia memantau akun jual beli di Marketplace Facebook dan menemukan motornya ditawarkan seharga Rp4 juta.
Korban lalu berpura-pura menjadi pembeli dan menyepakati transaksi secara Cash On Delivery (COD).
Transaksi awalnya direncanakan di kawasan Mahat Kasan sekitar pukul 13.20 Wita. Korban kemudian berkoordinasi dengan pihak Kepolisian yang melakukan pengawasan di lokasi.
Pertemuan sempat dipindahkan ke sebuah ritel di kawasan Jalan Gatot Subroto. Dalam operasi tersebut, pelaku Amin yang berperan menawarkan motor berhasil diamankan lebih dulu.
"Korban mengenali motornya dari stiker di bagian depan yang tidak dilepas pelaku, sehingga memudahkan identifikasi," ujar Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Ipda Sukma Yudhistira Nugraha, mewakili Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Morris Widhi Harto, Selasa (24/3/2026).
Saat akan ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri ke arah rawa-rawa. Aksi tersebut sempat menarik perhatian warga dan nyaris terjadi amukan massa, namun berhasil dikendalikan petugas.
Dari hasil interogasi, pelaku Muhammad Juhdin mengaku melakukan pencurian bersama rekannya, Agus Hariadi yang kemudian juga berhasil diamankan di rumahnya.
Polisi mengungkapkan aksi pencurian dilakukan dengan cara mendorong motor korban yang tidak dikunci stang.
"Agus berperan mendorong menggunakan sepeda motor yang mereka gunakan berboncengan.Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan kasusnya masih dalam pengembangan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 476 KUHP," pungkasnya.
Editor : M Oscar Fraby