Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pengedar Narkoba di Pelaihari Ditangkap Polisi di Rumah Kos, Petugas Menyita Sebelas Paket Sabu Siap Edar

Norsalim Yahya • Selasa, 24 Maret 2026 | 15:16 WIB

11 paket sabu yang diamankan dari seorang pemuda berinisial MN asal Desa Tanjung Dewa, Kecamatan Panyipatan.
11 paket sabu yang diamankan dari seorang pemuda berinisial MN asal Desa Tanjung Dewa, Kecamatan Panyipatan.

PELAIHARI - Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Tanah Laut (Tala) kembali membuahkan hasil.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tala meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu, Sabtu (21/3/2026) dini hari.

Pelaku berinisial MN alias Ikang ditangkap saat berada di sebuah rumah kos di Jalan Prof Dr Soepomo, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, sekitar pukul 01.50 Wita.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolres Tala, AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Muhammad Firmansyah Baso mengungkapkan bahwa dari penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu yang diduga siap edar.

“Dari hasil penyelidikan dan laporan masyarakat, anggota kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta satu paket sabu di lokasi pertama,” jelasnya, Selasa (24/3/2026).

Tidak berhenti disitu, hasil interogasi membuka fakta baru. Pelaku mengaku masih menyimpan narkotika di kediamannya di Desa Tanjung Dewa, Kecamatan Panyipatan.

Petugas pun bergerak cepat melakukan pengembangan. Hasilnya, 10 paket sabu kembali ditemukan di lokasi kedua.

“Total ada 11 paket sabu yang kami amankan, dengan berat kotor 42,05 gram dan berat bersih 39,61 gram,” tambahnya.

Seluruh barang bukti bersama pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto aturan terbaru terkait penyesuaian pidana dan KUHP.

Firmansyah menegaskan pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Kami sangat mengapresiasi masyarakat. Kami juga mengimbau agar warga tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Editor : M Oscar Fraby
#Satresnarkoba #polres tala #Sabu #Pelaihari #kabupaten tanah laut