Berbekal keterangan dari pelaku A yang mengakui mendapatkan sabu dari Fauzan alias Gundang yang beralamat di Desa Banua Asam, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Polisi langsung melakukan penyelidikan ke Desa Banua Asam untuk mencari keberadaan Fauzan pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Diungkapkan oleh Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Awaludin Syam, melalui Kapolsek Kandangan Kota AKP Cahyo Sugiono, yang mengatakan bahwa mereka melakukan pengembangan kasus dan penggerebekan.
"Kami melakukan pengembangan kasus di Desa Banua Asam dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah. Kami melihat ada dua orang laki-laki yang langsung lari ketika melihat kedatangan kami," ungkap Cahyo.
Satu orang melarikan diri ke belakang rumah, dan satu orang lagi melarikan diri dengan cara menaiki rumah dan loncat melalui dinding rumah.
Polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap laki-laki yang lari ke belakang rumah. Sementara yang satunya lagi berhasil kabur.
Setelah berhasil ditangkap, ternyata yang ditangkap bukanlah si Fauzan yang menjadi target awal operasi.
"Yang tertangkap adalah Syahliannor alias Anuy (34), sementara yang berhasil kabur adalah Fauzan," ujar Cahyo.
Polisi melakukan penggeledahan kepada Anuy dan menemukan satu paket sabu besar dengan dililit plastik warna hitam di kantong celana Anuy yang merupakan milik Anuy bersama Fauzan.
Anuy yang berhasil ditangkap bersama barang bukti, diamankan polisi ke Mako Polsek Kandangan Kota.
Dari tangan Anuy polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 49,6 gram yang disisih 0,01 gram, tiga pak plastik klip warna putih merek ZIP IN, serta satu buah Handphone Vivo Y17S warna biru malam.
Editor : Sutrisno