Diketahui Alfi merupakan warga Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Awaludin Syam, melalui Kapolsek Kandangan Kota AKP Cahyo Sugiono mengatakan, penangkapan terhadap Alfi dilakukan setelah adanya laporan dari warga.
"Kami menerima laporan dari warga, bahwa ada seorang laki-laki yang menyalahgunakan narkotika di sebuah bedakan," ungkap Cahyo.
Menerima laporan tersebut, Cahyo bersama anggota kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi di Gang Bidan.
Benar saja, saat tiba di lokasi, polisi melihat Alfi sedang duduk santai di depan bedakan sambil mengonsumsi sabu.
Polisi langsung bergerak cepat mengamankan Alfi dan melakukan penggeledahan.
"Saat digeledah, kami menemukan 1 paket sabu di kantong celana pelaku yang disimpan dalam sebuah mancis korek api," jelas Cahyo.
Setelah melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti, polisi menanyakan dari mana pelaku mendapatkan sabu tersebut.
Dijawab oleh Alfi, bahwa dia mendapatkan sabu dari Fauzan alias Gundang yang beralamat di Desa Banua Asam, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Alfi bersama barang bukti 1 paket sabu dengan berat kotor 0,27 gram yang disisihkan 0,01 gram dan satu mancis korek api diamankan polisi ke Mako Polsek Kandangan Kota.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Sutrisno