Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Warga Barabai Tertangkap Basah Nyabu di Sebuah Bedakan di Kandangan

M Padil Ihsan • Rabu, 18 Maret 2026 | 11:40 WIB

DIAMANKAN: Pelaku Alfi (34) bersama barang bukti sabu diamankan saat duduk santai di depan sebuah bedakan di Kandangan pada Minggu (15/3/2026). (Foto: Polres HSS)
DIAMANKAN: Pelaku Alfi (34) bersama barang bukti sabu diamankan saat duduk santai di depan sebuah bedakan di Kandangan pada Minggu (15/3/2026). (Foto: Polres HSS)
KANDANGAN - Polisi Sektor Kandangan Kota mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang laki-laki bernama Alfiansyah alias Alfi (34) di sebuah bedakan di Gang Bidan, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan HSS pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 11.00 WITA. 

Diketahui Alfi merupakan warga Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. 

Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Awaludin Syam, melalui Kapolsek Kandangan Kota AKP Cahyo Sugiono mengatakan, penangkapan terhadap Alfi dilakukan setelah adanya laporan dari warga. 

"Kami menerima laporan dari warga, bahwa ada seorang laki-laki yang menyalahgunakan narkotika di sebuah bedakan," ungkap Cahyo. 

Menerima laporan tersebut, Cahyo bersama anggota kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi di Gang Bidan. 

Benar saja, saat tiba di lokasi, polisi melihat Alfi sedang duduk santai di depan bedakan sambil mengonsumsi sabu. 

Polisi langsung bergerak cepat mengamankan Alfi dan melakukan penggeledahan. 

"Saat digeledah, kami menemukan 1 paket sabu di kantong celana pelaku yang disimpan dalam sebuah mancis korek api," jelas Cahyo. 

Setelah melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti, polisi menanyakan dari mana pelaku mendapatkan sabu tersebut. 

Dijawab oleh Alfi, bahwa dia mendapatkan sabu dari Fauzan alias Gundang yang beralamat di Desa Banua Asam, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. 

Alfi bersama barang bukti 1 paket sabu dengan berat kotor 0,27 gram yang disisihkan 0,01 gram dan satu mancis korek api diamankan polisi ke Mako Polsek Kandangan Kota. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Sutrisno
#Sabu #Kandangan