Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kejari HSU Umumkan Lelang Barang Rampasan Negara, Motor hingga Perahu Ikut Dilelang

M Akbar Radar Banjarmasin • Senin, 16 Maret 2026 | 17:39 WIB

LELANG:Sejumlah barang hasil sitaan kejahatan yang sudah inkrah siap dilelang oleh Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU).
LELANG:Sejumlah barang hasil sitaan kejahatan yang sudah inkrah siap dilelang oleh Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU).

AMUNTAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) mengumumkan pelaksanaan lelang pertama barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Sugianor Rahman dkk.

Lelang tersebut akan dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin.

Kepala Kejaksaan Negeri HSU melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Gatra SH menjelaskan bahwa lelang dilakukan berdasarkan Putusan Nomor 125/Pid.B.Sita/2025/PN Am tanggal 11 Agustus 2025.

“Objek lelang meliputi sejumlah kendaraan bermotor berbagai merek seperti Suzuki, Yamaha, dan Force One, satu unit sepeda motor Yamaha Xeon, satu unit perahu dengan mesin tempel, satu unit mobil penumpang Toyota Kijang Super KF40 Short, serta bahan bakar minyak jenis Pertalite sebanyak 456 liter,” ujar Gatra, Senin (16/3/2026).

Ia menambahkan nilai limit lelang untuk barang-barang tersebut ditetapkan mulai dari Rp828.000 hingga Rp8.705.000, dengan besaran uang jaminan penawaran yang berbeda pada setiap objek lelang. Pelaksanaan lelang dijadwalkan pada Kamis, 26 Maret 2026.

Proses penawaran dilakukan secara daring melalui situs resmi lelang.go.id hingga pukul 09.00 WIB pada hari yang sama. Sementara itu, penetapan pemenang akan dilaksanakan di Kantor KPKNL Banjarmasin, Jalan Pramuka Nomor 7, Banjarmasin.

Adapun mekanisme lelang menggunakan sistem e-Auction open bidding, di mana peserta diwajibkan menyetorkan uang jaminan melalui Virtual Account (VA) masing-masing serta memenuhi persyaratan administrasi, baik sebagai peserta perorangan maupun badan usaha.

Masyarakat yang berminat mengikuti lelang dapat memperoleh informasi lebih lanjut dengan menghubungi Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara atau Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Banjarmasin.

Pengumuman lelang ini diterbitkan pada 15 Maret 2026 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara melalui Jaksa Madya Budi Triono SH MH.

Editor : Fauzan Ridhani
#kpknl #Kejari HSU #lelang #Amuntai #barang rampasan