MARTAPURA - Kepala Didi Irama alias Dipan ditemukan terpisah dari tubuhnya di aliran sungai kawasan Paramasan. Jaraknya sekitar tujuh meter dari jasad korban.
Fakta mengerikan itu terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Martapura.
Korban disebut tewas setelah mengalami serangkaian serangan senjata tajam yang dilakukan oleh istrinya sendiri, Fatimah, bersama kakaknya, Parhan alias Papar.
Peristiwa berdarah itu bermula pada Rabu (16/7/2025) pagi. Sekira pukul 08.30 Wita, korban bersama Fatimah dan anak mereka yang masih berusia dua tahun berkumpul di rumah salah satu rekan di Desa Paramasan Atas.
Dalam dakwaan disebutkan beberapa orang di rombongan tersebut sempat mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum melanjutkan perjalanan.
Tak lama setelah melanjutkan perjalanan, pertengkaran antara korban dan Fatimah pecah.
Korban menampar Fatimah yang saat itu sedang menggendong anak mereka hingga terjatuh.
Korban bahkan disebut mengambil anak tersebut lalu melemparkannya ke pinggir sungai.
Fatimah yang mencoba bangkit kembali dipukul oleh korban hingga terjatuh lagi. Dalam kondisi terdesak, Fatimah kemudian mengambil sebilah parang yang berada di tanah. Serangan pertama berhasil ditangkis korban menggunakan tangan kirinya. Fatimah kembali mengayunkan parang, namun tebasan kedua juga berhasil ditangkis.
Di saat bersamaan, Parhan yang sudah lebih dulu tiba di pondok pendulangan merasa curiga karena adiknya belum juga datang. Karena ingat dengan pesan sang adik sebelum berangkat ke lokasi pendulangan, ia kemudian turun menyusuri aliran sungai menuju arah hilir.
Sesampainya di lokasi, Parhan melihat adiknya sedang berkelahi dengan korban. Sambil berlari mendekat, Parhan mencabut parang yang dibawanya dan menebaskannya ke arah leher, hingga akhirnya korban pun tersungkur. Namun kekerasan tidak berhenti di situ.
Dalam dakwaan disebutkan Parhan kemudian mencabut pisau yang diselipkan di pinggangnya dan menikam tubuh korban beberapa kali. Sementara itu Fatimah kembali membacok tangan kiri korban hingga putus.
Setelah korban tak berdaya, Parhan kemudian menggorok leher korban hingga kepala korban terpisah dari tubuhnya. Potongan kepala tersebut kemudian dibawa menjauh sekitar tujuh meter dari tubuh korban dan diletakkan di aliran sungai di antara bebatuan.
Hasil visum RSUD Ratu Zalecha Martapura menyimpulkan korban meninggal dunia akibat luka bacok di berbagai bagian tubuh yang disebabkan trauma benda tajam. Visum juga mencatat kepala dan lengan kiri korban terpisah dari tubuhnya.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa kedua terdakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan primair menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta lebih subsidair Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan tuntutan hukuman Pidana Mati.
Namun, majelis hakim PN Martapura punya pertimbangan tersendiri.
Perkara pembunuhan yang sempat menggemparkan warga Kabupaten Banjar, itu kini majelis hakim PN Martapura dengan vonis masing-masing 20 tahun penjara terhadap kedua terdakwa.
Editor: Arif Subekti
Editor : Arief