MARTAPURA - Kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan warga Kabupaten Banjar akhirnya memasuki babak putusan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Martapura menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada dua terdakwa, Fatimah (28) dan Parhan alias Papar (34)
Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Tirta PN Martapura, Kamis (12/6/2026), Kedua terdakwa yang merupakan kakak beradik itu mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Banjarbaru, karena alasan keamanan.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Imelda Indah saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada kedua terdakwa.
Meski demikian, dalam pertimbangannya majelis hakim tetap menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Didi Irama alias Dipan.
Korban diketahui merupakan suami Fatimah yang baru dinikahi sekitar satu bulan sebelum peristiwa berdarah itu terjadi.
Kasus ini bermula dari pertengkaran rumah tangga saat korban, terdakwa, dan seorang saksi berjalan menuju lokasi pendulangan di Dusun Oman, Desa Paramasan Atas, pada Juli 2025 lalu.
Dalam pertengkaran tersebut, korban disebut sempat menampar Fatimah dan melempar anak yang sedang digendongnya ke pinggir sungai.
Situasi yang memanas kemudian berujung pada aksi kekerasan menggunakan senjata tajam.
Fatimah menyerang korban menggunakan parang, sementara Parhan yang datang dari arah hulu sungai ikut membantu adiknya.
Serangan bertubi-tubi itu menyebabkan korban meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan, di antaranya lengan kiri terputus dan kepala terpisah dari tubuh.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa dari LBH Intan Banjar, Rahmi Fauzi dan Nisa Afifa, menyatakan bersyukur karena klien mereka terhindar dari tuntutan hukuman mati.
“Pada dasarnya kami bersyukur karena vonis majelis hakim hari ini telah melepaskan para terdakwa dari tuntutan hukuman mati,” ujar Fauzi usai sidang.
Meski begitu, pihaknya masih memanfaatkan waktu tujuh hari masa pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Menurut kuasa hukum, peristiwa yang menewaskan korban terjadi secara spontan akibat konflik rumah tangga yang memanas saat kejadian.
“Kami menilai perbuatan para terdakwa itu spontanitas. Meski perbuatannya sadis, itu bukan berarti otomatis ada unsur perencanaan,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Tim JPU Kejari Banjar, Radityo Wisnu menanggapi santai pernyataan kuasa hukum terdakwa yang menilai tidak ada unsur pembunuhan berencana.
“Itu pandangan dari penasihat hukum,” ujar Jaksa Penuntut Umum Kejari Banjar, Radityo Wisnu Aji.
Menurut dia, majelis hakim dalam pertimbangannya telah menyatakan para terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Karena itulah pihaknya juga mengambil waktu pikir-pikir sebelum menentukan sikap hukum selanjutnya.
“Kami akan mempelajari salinan lengkap putusan terlebih dahulu, dan mendiskusikannya dengan pimpinan sebelum memutuskan langkah berikutnya,” pungkasnya.
Editor : Arif Subekti