TANJUNG - Aksi pencurian di kawasan instalasi minyak dan gas milik PT Pertamina EP Tanjung berhasil digagalkan petugas keamanan perusahaan.
Seorang pria berinisial MAS (23), warga Desa Sungai Pimping, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, diamankan saat sedang membongkar kabel power pompa minyak.
Kapolsek Tanjung Ferry Andika bersama anggota kemudian meringkus pelaku setelah menerima laporan dari petugas keamanan perusahaan.
Kapolres Tabalong Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Heri Siswoyo menjelaskan, penangkapan bermula saat petugas keamanan melakukan patroli rutin di sekitar lokasi sumur migas di Desa Sungai Pimping.
Saat patroli itulah mereka melihat aktivitas mencurigakan di area instalasi kabel power pompa minyak.
“Tanpa perlawanan, pelaku yang sedang membongkar kabel power pompa berhasil diamankan petugas keamanan,” ujar Heri, Minggu (15/3/2026).
MAS kemudian diserahkan ke Polsek Tanjung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi, pelaku mengakui telah membongkar dan mengambil kabel dari instalasi pompa tersebut.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (14/3/2026) itu menyebabkan perusahaan mengalami kerugian materi sekitar Rp19 juta.
Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut, di antaranya linggis, parang, serta satu unit gawai milik pelaku.
Atas perbuatannya, MAS dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHPidana Nasional.
Editor : Eddy Hardiyanto