BANJARMASIN - Kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Fakultas Ekonomi ULM Zahra Dilla yang dilakukan tersangka MS memasuki babak baru. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
“Berkas perkara sudah lengkap. Sudah kami limpahkan ke pengadilan kemarin,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banjarmasin, Habibi, Kamis (12/3).
Ia mengungkap, bahwa proses penyerahan berkas perkara serta tersangka dari penyidik kepolisian ke kejaksaan telah dilakukan beberapa hari lalu. “Kami sudah limpahkan ke pengadilan kemarin,” imbuhnya.
Terpisah, Humas PN Banjarmasin, Rustam Parluhutan, menerangkan, bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas perkara.
“Sampai hari ini belum ada di register. Mungkin masih periksa kelengkapan berkas. Besok dikabari lagi,” kata Rustam saat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, peristiwa bermula pada Rabu, 23 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 Wita dan berakhir dengan pembuangan jasad korban pada malam yang sama. Sebelumnya, tersangka mengajak korban bertemu di kawasan Jalan Mali-mali, Sungai Ulin, Banjarbaru, dengan alasan membahas persoalan pribadi terkait dugaan perselingkuhan yang sebelumnya disampaikan korban kepada calon istri tersangka.
Keduanya sempat bertemu di sebuah ritel sebelum korban masuk ke dalam mobil tersangka. Mereka bergerak ke arah Mandiangin, namun karena situasi sepi, korban meminta kembali ke wilayah perkotaan Banjarbaru. Perjalanan berlanjut ke kawasan Landasan Ulin sambil membahas hubungan pribadi.
Dalam perjalanan, korban mengaku telah memberikan keterangan palsu terkait isu perselingkuhan dan meminta agar tidak singgah ke rumah seorang perempuan bernama Novi. Kendaraan kemudian melaju menuju Banjarmasin.
Situasi berubah saat memasuki Jalan Ahmad Yani Kilometer 13, Gambut. Tersangka mengaku muncul nafsu birahi setelah korban memegang tubuhnya. Mobil ditepikan dan keduanya melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka.
Usai berhubungan badan, terjadi pertengkaran. Korban menolak mengenakan kembali celana dalam dan mengajak tersangka menemui calon istrinya.
Pertengkaran berlanjut saat kendaraan berjalan. Korban menahan setir mobil. Tersangka kemudian mengambil borgol dari bawah handbrake dan memborgol tangan korban. Korban sempat melawan dengan menghantam paha tersangka.
Dalam kondisi emosi, tersangka mencekik leher korban dengan kedua tangan hingga korban tak berdaya. Kendaraan tetap melaju hingga Kilometer 9, Ahmad Yani, saat tersangka menyadari korban tidak sadarkan diri dan denyut nadinya tidak ada.
Pertengkaran berlanjut saat kendaraan berjalan. Korban menahan setir mobil. Tersangka kemudian mengambil borgol dari bawah handbrake dan memborgol tangan korban. Korban sempat melawan dengan menghantam paha tersangka.
Dalam kondisi emosi, tersangka mencekik leher korban dengan kedua tangan hingga korban tak berdaya. Kendaraan tetap melaju hingga Kilometer 9, Ahmad Yani, saat tersangka menyadari korban tidak sadarkan diri dan denyut nadinya tidak ada.
Baca kumpulan berita terpopuler RADAR BANJARMASIN di Google News. Klik di sini
Editor : Arief