Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Emosi Gara-Gara Cipratan Air Jalanan ! Seorang Laki-laki Tewas di Kandangan HSS

M Padil Ihsan • Jumat, 13 Maret 2026 | 10:50 WIB

 

BARANG BUKTI: Polres HSS memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan di Desa Baluti Kandangan gara-gara cipratan air jalanan, Kamis (12/3/2026).
BARANG BUKTI: Polres HSS memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan di Desa Baluti Kandangan gara-gara cipratan air jalanan, Kamis (12/3/2026).

KANDANGAN - Seorang pemuda berinisial MR alias Rama (21) diamankan aparat kepolisian setelah melakukan penusukan yang menewaskan Muhammad Yusuf Habibie (20), warga Palantingan, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di kawasan Angkringan Ganda, Desa Baluti, Kecamatan Kandangan pada Rabu dini hari (11/3/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.

Kapolres Hulu Sungai Selatan Awaludin Syam mengungkapkan, kejadian bermula ketika korban melintas dengan sepeda motor di depan tempat jualan pelaku.

Saat melintas di jalan berlubang yang tergenang air, cipratan air mengenai pelaku yang saat itu sedang mengipas bakaran di tempat jualannya.

“Korban saat itu dalam keadaan mabuk alkohol dan melintas dengan sepeda motor. Air dari jalan yang berlubang menciprat ke tubuh pelaku sehingga membuat pelaku marah,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Kamis (12/3/2026).

Kesal dengan kejadian itu, pelaku memanggil korban yang saat itu sedang bersama tiga temannya.

Setelah korban berhenti, pelaku mengambil pisau yang disembunyikan di dalam mobil dan menyelipkannya di pinggang.

Tak lama kemudian, pelaku mendatangi korban yang berada di trotoar pinggir jalan hingga keduanya saling berhadapan.

Dalam situasi tersebut, korban disebut sempat mendorong pelaku hingga terjatuh. Pelaku yang emosi kemudian mengeluarkan pisau dan menusuk korban berkali-kali.

“Pelaku menusuk korban di bagian perut sebelah kiri dan lengan. Setelah korban terjatuh, pelaku kembali menyerang bagian kaki korban,” jelas Kapolres.

Melihat kejadian itu, teman-teman korban berusaha melerai dengan menarik pelaku. Pelaku kemudian melarikan diri dan meninggalkan pisau di lokasi kejadian.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Namun sekitar 30 menit kemudian korban dinyatakan meninggal dunia.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh kakak korban ke pihak kepolisian di Polsek Kandangan Kota.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku.

Berdasarkan keterangan saksi, petugas akhirnya mengetahui keberadaan pelaku yang bersembunyi di sebuah rumah di Desa Tibung Raya, Kecamatan Kandangan.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di dalam kamar rumah tersebut.

Pelaku beserta barang bukti sebilah pisau jenis Asu tanpa hulu dan kumpang kini diamankan di Polres Hulu Sungai Selatan untuk proses penyidikan.

Polisi juga menyita pakaian korban yang berlumuran darah sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (3) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Editor : Eddy Hardiyanto
#Kabupaten Hulu Sungai Selatan #Tewas #Kandangan #cipratan air jalanan