Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Gerak-gerik Mencurigakan ! Engot Ditangkap Satresnarkoba Polres HSU dengan Puluhan Paket Sabu

M Akbar Radar Banjarmasin • Jumat, 13 Maret 2026 | 10:04 WIB

NARKOTIKA: Rudi Alias Engot (55) tersangka pemilik 27 paket sabu diamankan anggota Satresnarkoba Polres HSU.
NARKOTIKA: Rudi Alias Engot (55) tersangka pemilik 27 paket sabu diamankan anggota Satresnarkoba Polres HSU.

AMUNTAI – Aparat Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menangkap seorang pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Jalan H Saberan Effendi, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 16.45 Wita.

Tersangka berinisial Rudi alias Engot (55), warga Amuntai Tengah.

Ia ditangkap saat mengendarai sepeda motor setelah gerak-geriknya dicurigai petugas.

Aksi penangkapan di tepi jalan tersebut sempat mengundang perhatian warga dan pengendara yang melintas. Sejumlah orang bahkan berhenti untuk menyaksikan langsung proses penangkapan itu.

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui Kasi Humas Iptu Asep mengatakan, setelah diamankan petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

“Dari kantong celana belakang sebelah kanan tersangka ditemukan sebuah wadah kecil warna hitam berisi 23 paket sabu,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).

Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka di Komplek CPS Blok I, Kelurahan Sungai Malang, yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Dari dalam rumah tersebut, polisi kembali menemukan empat paket sabu yang disimpan di bawah karpet ruang tengah.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 27 paket sabu dengan berat kotor 10,53 gram dan berat bersih 7,75 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp2,8 juta, handphone Nokia 105, plastik klip transparan, serta sepeda motor Yamaha Mio Soul GT yang digunakan tersangka.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres HSU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan tersangka.

Editor : Eddy Hardiyanto
#paket sabu #ditangkap #Satresnarkoba Polres HSU