Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan pengaduan 110.
Petugas yang menerima laporan langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian, polisi mendapati sekelompok remaja tengah mengonsumsi minuman keras tradisional tersebut.
Selanjutnya, 17 remaja itu digelandang ke Mapolres Banjarbaru guna menjalani pendataan serta penanganan lebih lanjut oleh petugas.
Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi mewakili Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Aceng Loda menjelaskan, dari total remaja yang diamankan, sembilan orang diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring) oleh Unit Samapta.
Sementara delapan remaja lainnya hanya menjalani pembinaan karena masih berstatus anak di bawah umur. Polisi juga memanggil orang tua mereka untuk diberikan penjelasan sekaligus membuat surat pernyataan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Sebagian memang anak di bawah umur,” jelas Kardi.
Di sisi lain, polisi juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penjualan tuak di wilayah Sungai Ulin. Petugas mendatangi sebuah rumah yang dicurigai menjadi lokasi penyimpanan minuman keras.
Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan sejumlah minuman tuak serta minuman saset Kuku Bima di dalam rumah tersebut. Namun, kondisi rumah sedang kosong sehingga pemiliknya belum diketahui.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui pemilik minuman keras tersebut,” tandas Kardi.
Editor : Sutrisno