Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
Dengan dilaksanakannya proses Tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto,, melalui Kasat Reskrim Polres HSU AKP Teguh Kuatman menjelaskan, tersangka berinisial BH, yang merupakan oknum guru, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi dan hasil visum.
“Hari ini kami melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Proses penyidikan telah kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur,” ujarnya pada media ini, Kamis (12/3)
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 418 Ayat (2) huruf (b) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas serta memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis.
Polres Hulu Sungai Utara juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi yang dapat mengungkap identitas korban serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap tersangka hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor : Sutrisno