Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Diduga Langgar Aturan Ramadan, Kafe di Banjarbaru Dilaporkan Beroperasi Sejak Pagi

Sheilla Farazela • Rabu, 11 Maret 2026 | 14:53 WIB

DIADUKAN MASYARAKAT:Disporabudpar Banjarbaru menerima aduan masyarakat terkait kafe di Kelurahan Komet yang diduga melanggar aturan jam operasional selama Ramadan.
DIADUKAN MASYARAKAT:Disporabudpar Banjarbaru menerima aduan masyarakat terkait kafe di Kelurahan Komet yang diduga melanggar aturan jam operasional selama Ramadan.

BANJARBARU — Aduan masyarakat terkait operasional kafe selama bulan Ramadan kembali diterima Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Banjarbaru. Salah satu kafe di wilayah Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara dilaporkan diduga beroperasi sejak pagi hari, meski telah ada aturan pembatasan jam operasional.

Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Pariwisata Disporabudpar Banjarbaru, Silfiana Wahidah Hilmi, mengatakan pihaknya sebelumnya telah melakukan sosialisasi aturan tersebut melalui surat edaran yang diterbitkan pada awal Ramadan.

“Yang kemarin buka pagi itu masuk di wilayah Kelurahan Komet. Sebelumnya kami pernah melakukan monitoring mandiri untuk memberikan pembinaan terkait jam operasional,” ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (11/3/2026) siang.

Silfi, menjelaskan pihaknya juga telah menempelkan stiker berisi aturan operasional usaha di lokasi tersebut sebagai bentuk sosialisasi kepada pelaku usaha.

Namun, pihaknya kembali menerima laporan dari masyarakat dengan lokasi usaha yang sama. Aduan tersebut bahkan ditembuskan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena kafe itu disebut beroperasi hingga melewati batas waktu yang ditentukan.

“Kami menerima lagi aduan dari masyarakat dengan tempat yang sama. Aduan tersebut ditembuskan ke kami dan ditujukan ke Satpol PP terkait operasionalnya yang melewati jam yang ditentukan hingga dini hari serta menimbulkan kebisingan yang mengganggu masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan Pemko Banjarbaru telah menetapkan ketentuan khusus operasional usaha selama Ramadan. Untuk kafe maupun tempat usaha serupa, reservasi baru diperbolehkan mulai pukul 17.00 Wita.

“Itu yang mungkin dilanggar dari mereka, karena kemarin ada yang ditemukan masih buka pada siang hari,” katanya.

Disporabudpar Banjarbaru menegaskan sanksi bagi pelanggaran dilakukan secara bertahap. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis hingga penutupan operasional apabila pelaku usaha tetap mengabaikan aturan yang berlaku.

Editor : Arif Subekti
#aturan ramadan #Disporabudpar #kafe #banjarbaru #aduan masyarakat