Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kejari Batola Musnahkan Barang Bukti Sabu, Sajam dan Ratusan Botol Miras

Maulana Radar Banjarmasin • Rabu, 11 Maret 2026 | 13:27 WIB

DIMUSNAHKAN: Kepala Kejari Batola Andrianto Budi Santoso memecahkan satu botol miras barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Barito Kuala.
DIMUSNAHKAN: Kepala Kejari Batola Andrianto Budi Santoso memecahkan satu botol miras barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Barito Kuala.

MARABAHAN - Kejaksaan Negeri Barito Kuala memusnahkan berbagai barang bukti rampasan dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (10/3/2026).

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Barito Kuala dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Dr Andrianto Budi Santoso.

Kegiatan ini juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.

Ketua Pelaksana Pemusnahan Barang Rampasan yang juga Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Barito Kuala, Rahmat Fauzi Pulungan, mengatakan pemusnahan merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani sejak November 2025 hingga Februari 2026.

Ia merinci, perkara tersebut terdiri dari dua kasus Kamtibum dan TPUL, 12 perkara Oharda, serta 32 perkara narkotika.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika seberat 68,70 gram, 11 bilah senjata tajam, 117 butir obat-obatan keras terlarang, 276 botol minuman keras, 30 item pakaian, serta sekitar 150 barang lainnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode. Narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, senjata tajam dipotong, sementara sejumlah barang lainnya dibakar.

Adapun minuman keras dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Andrianto Budi Santoso, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus mencegah barang bukti tersebut disalahgunakan kembali.

“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut putusan pengadilan terhadap berbagai perkara pidana umum, seperti narkotika, perjudian, penganiayaan dan tindak pidana lainnya,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi sinergi aparat penegak hukum dan instansi terkait di Kabupaten Barito Kuala dalam penanganan berbagai perkara pidana.

Menurutnya, kerja sama yang baik sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa keadilan.

Dalam kesempatan itu, Andrianto juga menyoroti tingginya kasus peredaran narkotika di wilayah Barito Kuala. Dalam beberapa bulan terakhir saja terdapat 32 perkara narkotika yang ditangani.

“Kami berharap peran serta masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika ini demi menjaga masa depan anak cucu kita,” pungkasnya.

Editor : Eddy Hardiyanto
#barang bukti #Musnahkan #Kejari Batola